Berita

Ary Santoso/Net

Politik

Disayangkan, Substansi Perppu Penundaan Pilkada Masih Menggantung

KAMIS, 07 MEI 2020 | 12:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indekstat Consulting and Research menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perppu 2/2020 sebagai payung hukum penundaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik Covid-19.

Akan tetapi, perppu ini masih menggantung secara substansi penyelenggaran khususnya jika pandemik masih belum usai, padahal pembangunan dan demokratisasi di 270 daerah dipertaruhkan.

Demikian disampaikan CEO Indekstat Consulting and Research, Ary Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5).


Perppu yang diterbitkan, jelas Ary Santoso, tidak membuat skenario yang jelas bilamana pandemik belum usai sebelum tahapan dimulai.

Mekanisme penentuan waktu penundaan kembali pun harus berdasarkan kesepakatan kembali penyelenggara, pemerintah dan DPR. Menurutnya, hal ini akan memperpanjang waktu pengambilan keputusan.

Akan tetapi, lanjut pengamat statistika politik ini, Perppu 2/2020 akan memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan pilkada.

"Jika melihat timeline, tahapan pilkada serentak harus sudah dilakukan setidaknya di bulan Juni, pertanyaannya yakinkah KPU bahwa pandemik akan berakhir sebelum itu?" ujar Ary Santoso.

"Jika belum dinyatakan selesai apakah tetap dilaksanakan di Desember sesuai perppu dengan pengurangan waktu tahapan atau diundur kembali? Jika akhirnya diundur kembali, misalnya diadakan di Maret 2021, hal ini akan berpengaruh salah satunya kepada mekanisme penganggaran di daerah pilkada," lanjut dia.

Di sisi lain, yang harus dicermati juga adalah terdapat 190 kepala daerah dan 152 wakil kepala daerah yang berkesempatan menjadi peserta pilkada dan punya keuntungan untuk melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan dana bantuan sosial.

"Untuk itu, KPU dan Bawaslu harus merumuskan aturan terkait hal ini," tutup Ary Santoso.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya