Berita

Ary Santoso/Net

Politik

Disayangkan, Substansi Perppu Penundaan Pilkada Masih Menggantung

KAMIS, 07 MEI 2020 | 12:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indekstat Consulting and Research menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perppu 2/2020 sebagai payung hukum penundaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik Covid-19.

Akan tetapi, perppu ini masih menggantung secara substansi penyelenggaran khususnya jika pandemik masih belum usai, padahal pembangunan dan demokratisasi di 270 daerah dipertaruhkan.

Demikian disampaikan CEO Indekstat Consulting and Research, Ary Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5).


Perppu yang diterbitkan, jelas Ary Santoso, tidak membuat skenario yang jelas bilamana pandemik belum usai sebelum tahapan dimulai.

Mekanisme penentuan waktu penundaan kembali pun harus berdasarkan kesepakatan kembali penyelenggara, pemerintah dan DPR. Menurutnya, hal ini akan memperpanjang waktu pengambilan keputusan.

Akan tetapi, lanjut pengamat statistika politik ini, Perppu 2/2020 akan memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan pilkada.

"Jika melihat timeline, tahapan pilkada serentak harus sudah dilakukan setidaknya di bulan Juni, pertanyaannya yakinkah KPU bahwa pandemik akan berakhir sebelum itu?" ujar Ary Santoso.

"Jika belum dinyatakan selesai apakah tetap dilaksanakan di Desember sesuai perppu dengan pengurangan waktu tahapan atau diundur kembali? Jika akhirnya diundur kembali, misalnya diadakan di Maret 2021, hal ini akan berpengaruh salah satunya kepada mekanisme penganggaran di daerah pilkada," lanjut dia.

Di sisi lain, yang harus dicermati juga adalah terdapat 190 kepala daerah dan 152 wakil kepala daerah yang berkesempatan menjadi peserta pilkada dan punya keuntungan untuk melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan dana bantuan sosial.

"Untuk itu, KPU dan Bawaslu harus merumuskan aturan terkait hal ini," tutup Ary Santoso.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya