Berita

Dedi Mulyadi/RMOLJabar

Politik

Aturan Transportasi Dilonggarkan, Dedi Mulyadi: Bikin Aturan Tak Bisa Setengah-setengah

KAMIS, 07 MEI 2020 | 11:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan bakal melonggarkan kebijakan terkait transportasi umum. Namun di sisi lain, sejumlah daerah tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang salah satu ketentuannya adalah menutup akses transportasi. Kedua kebijakan tersebut dianggap bertolak belakang.

Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mengaku bingung dengan perbedaan kebijakan tersebut. Menurut Dedi, semestinya aturan pusat dan daerah selaras dan terintegrasi. Ketika aturan pusat ketat, maka di daerah pun harus ketat. Begitu pula sebaliknya.

“Tapi saat ini malah aturan dari pusat longgar, sementara daerah ketat. Itu tidak bisa. Kalau aturan pusat ketat, maka daerah pun ketat. Tapi kalau longgar, ya daerah pun harus longgar,” kata Dedi melalui sambungan selulernya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (7/5).


Sebab, kata Dedi, sebuah aturan berlaku di lokasi yang sama. Baik pusat maupun daerah, keduanya berada di tempat yang sama, yakni Indonesia. Maka, aturan pun harus sama.

Apalagi berkaitan dengan upaya pemutusan mata rantai pandemik corona. Aturan pusat maupun daerah harus sama sehingga penanggulangan wabah corona bisa berhasil.

“Tapi kalau terjadi perbedaan aturan, maka penanggulangan corona akan susah,” kata dia.

Menurutnya, pemberlakuan aturan untuk penanganan corona harus benar-benar serius. Tidak bisa setengah-setengah. Sebab, dampak yang dihasilkan akibat corona itu sangat besar, terutama terhadap ekonomi masyarakat.

“Saat ini ekonomi masyarakat terpuruk karena mengikuti aturan pemerintah terkait PSBB. Kalau aturan setengah-setengah, maka upaya masyarakat menjadi sia-sia. Sudah penanganannya biasa saja, ekonomi sudah kadung terpuruk lagi,” terangnya.

Dengan situasi seperti ini, maka pemerintah punya dua pilihan. Melonggarkan atau memperketat aturan dari pusat hingga daerah.

Jika aturan soal transportasi longgar, maka pemberlakuan PSBB di daerah pun jangan terlalu lama. Intinya jangan ada lagi PSBB, dan situasi kembali dinormalkan. Masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa, namun tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19. Yakni jaga jarak fisik dan sosial, pakai masker, rutin mencuci tangan dan lainnya.

“Lalu risikonya ditanggung bersama. Jangan ada saling menyalahkan,” kata Dedi.

Pun sebaliknya, jika memang aturan pencegahan ketat, maka transportasi harus ditutup total, baik pusat maupun daerah. Aturan PSBB di daerah juga diperketat, sehingga penanganan wabah corona bisa berhasil.

Namun saat ini, kata Dedi, masyarakat tampak sudah tak memedulikan lagi tentang corona. Betapa pun ada aturan PSBB, namun pasar-pasar dan jalan-jalan masih ramai orang.

“Masyarakat sekarang sudah tak peduli corona. Mungkin karena terlalu lama. Mereka saat ini fokus pada pemenuhan kebutuhan ekonomi. Menunggu bantuan yang tak kunjung sampai,” kata mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya