Berita

Dewan Pengawas KPK/RMOL

Hukum

Digaji Rp 100 Juta Lebih, Dewan Pengawas KPK Diwanti-wanti MAKI

KAMIS, 07 MEI 2020 | 02:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gaji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diteken Presiden Joko Widodo melalui Perpres 61/2020. Dalam Perpres tersebut, ketua pengawas lembaga antirasuah ini akan menerima gaji lebih dari Rp 100 juta.

Merespons Perpres yang telah diteken sejak 21 April lalu itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengaku belum mengetahui secara detail besaran yang didapat.

"Gaji Ketua KPK keseluruhan, termasuk asuransi sekitar Rp 120 juta. Jadi Ketua Dewas KPK masih di bawah Ketua KPK," ujar Boyamin saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5).


Namun pada dasarnya, Boyamin mengaku tak masalah dengan besaran yang didapat oleh Tumpak Hatarongan Panggabean Cs tersebut selagi diimbangi dengan kinerja yang benar-benar mengawasi lembaga antirasuah.

"Prinsipnya saya tidak keberatan dengan gaji tersebut, asalkan disertai dengan kinerja bagus dan bisa memperkuat kembali KPK," sambungnya.

Di sisi lain, saat dimintai tanggapan, Indonesia Corruption Watch (ICW) masih belum berkomentar soal gaji ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut.

Dalam Perpres 61/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, besaran keuangan yang diterima Dewas berbeda antara ketua dengan anggota.

Total gaji dan tunjangan Ketua Dewas KPK setiap bulannya yakni, Rp 104.620.000. Sementara anggota Dewas KPK berhak menerima Rp 97.796.250.

Total gaji Ketua Dewas KPK meliputi, gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Anggota Dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp 12.434.000 dengan rincian gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.314.000.

Anggota juga mendapat tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya