Berita

Ilustrasi Medsos/Net

Hukum

Rulli Nasrullah: Jangan Beri Tempat Pelaku Perundungan Digital

RABU, 06 MEI 2020 | 04:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus cyberbullying atau perundungan digital kembali terjadi dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Pakar media sosial dari UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rulli Nasrullah menyebutkan bahwa cyberbullying atau perundungan digital jadi salah satu fenomena hitam di jagad media sosial (Medsos).

Kondisi ini, kata Rulli sangat memprihatinkan dan harus segera ditangani karena kadarnya sudah makin membahayakan.


Rulli berharap, medsos jangan sampai memberikan tempat kepada siapapun untuk melakukan tindakan kurang terpuji tersebut secara bebas.

"Bisa dikatakan perundungan di media sosial sebagai teror sosial melalui teknologi. Ini jelas, dalam kajian akademik Kowalski ditahun 2008 menyoroti bagaimana teknologi menjadi tempat yang subur bagi aksi-aksi teror sosial tersebut," ujar Rulli di Jakarta, Selasa (5/5).

Rulli menjelaskan, perundungan digital merupakan tindakan yang dimaksudkan untuk mempermalukan, mengintimidasi, menyebar keburukan dan kebencian di media siber. Baik itu dilakukan khusus kepada korban atau melalui unggahan konten yang diketahui publik.

Menurut Rulli, hal ini berbeda dengan dunia offline dimana perundungan terjadi karena adanya kontak fisik maupu interaksi antara pelaku dan korban. Karena di medsos, interaksi terjadi hanya sekadar teks.

Artinya, pelaku perundungan bisa bebas meluapkan hal-hal yang menurutnya benar dan dipublikasikan di media sosial.

"Fenomena ini semakin diperparah ketika perundungan dijadikan alasan untuk konten. Entah itu upaya menjadikan saluran (channel) atau akun media sosialnya terkenal atau meningkatkan trafik kunjungan," paparnya.

Rulli memberi contoh tindakan “prank” seorang Youtuber dari Bandung yang melakukan tindakan perundungan terhadap sekelompok orang dengan memberikan kotak bantuan yang ternyata isinya sampah dan bebatuan.

Apapun alasan dari si pembuat konten, tetap saja konten yang dipublikasikan di saluran Youtube merupakan perundungan yang tidak terpuji.

Selain itu, Doktor lulusan Universitas Gadjah Mada ini juga menyoroti tindakan perundungan terhadap Almira, putri Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Dalam konteks ini, Rulli mengatakan, secara akademis harus dilihat bahwa definisi perundungan itu adalah tindakan penghinaan, kekerasan psikis, atau intimidasi yang dilakukan kepada orang lain atau kelompok lain.

Dari sisi teks pada dasarnya merupakan hal yang wajar dan biasa seseorang mengungkapkan opini dan pendapatnya. Namun, lanjut Rulli, saat sebuah teks di media sosial diunggah beserta foto jelas hal tersebut sangat mengkhawatirkan.

"Karena jelas-jelas konten yang diunggah mengarah pada visual seseorang dan dalam konteks ini adalah seorang anak," tegas dosen media siber program Magister Ilmu Komunikasi tersebut.

Jika pun dikatakan tidak sebagai perundungan, bisa jadi konten dengan visual foto tersebut akan memicu netizen atau para follower untuk melalukan perundungan. Itu karena di media sosial, informasi atau teks seringkali terputus dan tidak lengkap menjelaskannya.

"Saya pikir, ini yang mengkhawatirkan dan seringnya tindakan tidak terpuji di media sosial karena ada kekurangan teks sebagai penjelas dalam sebuah peristiwa, atau dalam konteks ini aktivitas dalam foto," paparnya.

Lebih lanjut, Rulli pun meminta kepada aparat berwenang agar kondisi ini menjadi perhatian semua pihak. Sebab dengan alasan apapun seorang anak tidak boleh dijadikan “komoditas” di media sosial maupun di internet.

"Tak mengherankan apabila Youtube pada tahun lalu mengeluarkan kebijakan untuk menghapuskan regulasi monetisasi konten yang ada unsur anak-anaknya," imbuh alumni program doktoral UGM ini.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya