Berita

Konferensi pers DPD Nasdem Kabupaten Bekasi/RMOLJabar

Politik

Rohim Mintareja Tolak Uang Damai Rp 2 Miliar, Sidang Kasus Pilwabup Bekasi Jalan Terus

RABU, 06 MEI 2020 | 01:38 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gugatan yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja melalui kuasa hukumnya dengan nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang di Pengadilan Negeri Cikarang saat ini telah memasuki tahap mediasi.

Dalam mediasi tersebut, terungkap majelis hakim mengajukan penawaran damai senilai Rp 2 miliar kepada kuasa hukum penggugat.

Kuasa Hukum Rohim Mintareja, Mohammad Iqbal Salim mengatakan tawaran damai oleh majelis hakim atas ganti rugi sebesar Rp 2 miliar tersebut ditolaknya, lantaran dalam gugatan perbuatan melawan hukum memang ada kerugian penggugat, dimana penggugat mengajukan ganti rugi Rp 2 miliar kepada tergugat I yakni Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan tergugat II yakni Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi.


Sehingga, keseluruhan Rp 2,5 miliar yang harus diserahkan secara tanggung renteng terhadap tergugat I dan II yang harus dibayar 7 hari setelah putusan perkara.

Dalam perkara itu, pada intinya proses mediasi harus dilalui dalam suatu proses gugatan, yang intinya pihaknya meminta SK pencalonan untuk dibatalkan.

“Kalau SK tersebut dibatalkan, kita tidak menutup diri untuk damai, namun dari Ketua DPRD tidak ingin dibatalkan biarkan pengadilan yang menilai sah atau tidak sah, karena kalau kita bilang benar atau tidak kan bukan forum kita dimediasi ini,” ungkap Iqbal kepada Kantor Berita RMOLJabar.

“Kayanya pihak mereka berat untuk membatalkan SK Panlih karena sudah proses pemilihan jadi biarkan saja majelis yang menilai,” terangnya.

Iqbal menambahkan, dalam proses persidangan Perkara nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang, pihaknya meminta majelis hakim objektif dalam menilai nanti.

Dalam perkara nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang, menurut Kuasa Hukum Penggugat, sesuai ketentuan pasal 176 ayat (1) UU 10/2016, pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi dilakukan melalui Pemilihan oleh DPRD  berdasarkan usulan partai politik.

Pada Pilkada 2017, partai politik pengusung pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja terdiri Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, maka yang berhak mengajukan adalah 4 Parpol tersebut.

Partai Nasdem sebagai Partai Pengusung dimana DPP Partai Nasdem telah merekomendasikan kepada Ketua DPD Partai Nasdem Rohim Mintareja sebagai calon pengganti Wakil Bupati Bekasi kepada Bupati Bekasi sebagai turut tergugat.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU 32/2004 Jo pasal 126 ayat 2 UU 10/2016, mengatur mekanisme pencalonan Wakil Bupati direkomendasikan DPP Partai diajukan kepada turut tergugat yang selanjutnya mengirim dan mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati untuk dipilih DPRD.

Maka, untuk pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tergugat I berkewajiban membuat Rancangan Tata Tertib kepada Gubernur. Selanjutnya, tergugat I telah menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi 2/2019 Tentang Tata Tertib sesuai pasal 186 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Juncto Pasal 128 atau PP 12/2018.

Namun, tanpa melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat tergugat I ternyata sudah menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi 2/2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib adalah cacat hukum. Berdasarkan Peraturan DPRD telah dibentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 sesuai Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi no.28/Kep/172.2.DPRD/2019 tangga 9 November 2019.

Tergugat II telah mengeluarkan surat keputusan Panlih Nomor 11/Panlih/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 dimana tergugat II telah menetapkan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi untuk diajukan kepada tergugat I dalam rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati tanggal 18 Maret 2020. Penetapan dua Calon Wakil Bupati itu, dinilai tidak sah dan cacat hukum.

“Perbuatan kedua tergugat, melawan hukum dan mengakibatkan nama calon Wakil Bupati yang sudah diusulkan DPP Partai Nasdem tidak bisa mengikuti pemilihan yang dilakukan tergugat I. Padahal, sesungguhnya tergugat I dan II tidak berwenang menetapkan calon wakil Bupati Bekasi,” ungkapnya.

“Jelas menimbulkan kerugian secara materil dan moril di mana dalam mempersiapkan pencalonan Wakil Bupati, telah mengeluarkan biaya selama 5 bulan Rp 250 juta, biaya konsumsi dan rapat-rapat selama 5 bulan, di Bekasi, Bandung dan Jakarta dengan partai pengusung Rp 250 juta, sehingga total kerugian materil Rp 500 juta,” imbuhnya.

Akibat tidak diakomodirnya nama calon Wakil Bupati Rohim Mintareja, maka penggugat mengajukan ganti rugi Rp 2 miliar kepada tergugat I dan II. Sehingga keseluruhan Rp 2,5 miliar yang harus diserahkan secara tanggung renteng terhadap tergugat I dan II yang harus dibayar 7 hari setelah putusan perkara. Penggugat meminta supaya Pengadilan Negeri Cikarang memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya