Berita

Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani/Net

Hukum

Terbukti Korupsi, Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani Divonis 5 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp 2,1 Miliar

SELASA, 05 MEI 2020 | 23:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Bupati Muara Enim non-aktif, Ahmad Yani.

Hakim menilai Ahmad Yani terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, secara berlanjut melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Erma Suharti di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5).


Selain itu, Ahmad Yani pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,1 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, Ahmad Yani akan dipenjara tambahan selama 8 bulan.

Ahmad Yani terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek sebesar 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani disebut menerima 10 persen, sisanya dibagi kepada pejabat lain.

Total nilai 16 paket proyek tersebut berjumlah Rp 129,4 miliar yang seluruhnya dikerjakan oleh kontraktor bernama Robi Okta Pahlevi.

Ahmad Yani pun disebut juga menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Kabupaten Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar dan uang 35 ribu dolar Amerika.

Ahmad Yani terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pada vonis ini, hal yang memberatkan putusan yakni Ahmad Yani sebagai seorang Bupati tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak menjaga kepercayaan warganya.

Sedangkan hal yang meringankan ialah Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya