Berita

Sidang vonis Saiful Mahdi (baju putih)/RMOLAceh

Hukum

Vonis Bersalah Saiful Mahdi Sisakan Dugaan Kecurangan Kampus Unsyiah

SELASA, 05 MEI 2020 | 21:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Mahdi divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus pencemaran nama baik yang dijatuhi Pengadilan Negeri Banda Aceh. Saiful dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengkritik hasil tes penerimaan CPNS di Fakultas Teknik Unsyiah.

Terkait putusan tersebut, Masyarakat Sipil Aceh untuk Kebebasan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh memperbaiki putusan tersebut dan membebaskan Saiful dari segala dakwaan.

“Kami menilai majelis hakim bersikap tidak netral dengan hanya mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” kata salah satu anggota Masyarakat Sipil Aceh, Azhari dilansir Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (5/5).


Menurut Azhari, fakta bahwa ada peserta seleksi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi namun lulus hingga tahap akhir harusnya dipertimbangkan.

Pelanggaran administrasi ini diketahui pimpinan Fakultas Teknik dan Rektor Unsyiah atas laporan para peserta seleksi, dosen, dan pimpinan dari Prodi Teknik Industri dan FT Unsyiah seperti keterangan salah satu saksi di bawah sumpah.

"Bahkan Rektor Unsyiah langsung mengatakan peserta yang tak memenuhi syarat administrasi itu harus dilaporkan ke Kemenristekdikti dan dibatalkan karena kalau sampai diterima sama dengan menerima kriminal,” jelas Azhari mengutip fakta persidangan.

Peserta yang tak memenuhi syarat administrasi ini memang sempat dibatalkan oleh Kemenristek-Dikti pada 27 Februari 2019 lewat pengumuman secara nasional. Tapi ternyata tetap diangkat menjadi CPNS pada 28 Februari 2019 menurut bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.

Senada Azhari, Ruwaidah, dari kelompok yang sama menekankan bahwa keputusan tersebut menciderai kebebasan berpendapat di lingkungan perguruan tinggi. Padahal kebebasan adalah hal yang dijamin dalam kebebasan akademik dan mimbar akademik.

“Sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh bukan saja menciderai rasa keadilan, namun juga menutup peluang untuk adanya pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan ketidakberesan dalam sistem penerimaan CPNS di lingkup Fakultas Teknik,” kata Ruwaida.

Masyarakat Sipil Aceh untuk Kebebasan mendukung upaya banding yang dilakukan Saiful terhadap putusan bersalah itu. Mereka juga berjanji untuk mengampanyekan penolakan terhadap segala bentuk pemidanaan terhadap penggunaan hak berpendapat dan kritik.

“Kami juga mendesak Universitas Syiah Kuala untuk menjadi institusi yang mendukung berkembangnya kesadaran kritis, dan hasil kajian diterima sebagai kebenaran ilmiah sehingga tidak menghilangkan tradisi dialog dan diskusi dalam menyikapi perbedaan pendapat di Universitas Syiah Kuala,” tutup Ruwaida.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya