Berita

Sidang vonis Saiful Mahdi (baju putih)/RMOLAceh

Hukum

Vonis Bersalah Saiful Mahdi Sisakan Dugaan Kecurangan Kampus Unsyiah

SELASA, 05 MEI 2020 | 21:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Mahdi divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus pencemaran nama baik yang dijatuhi Pengadilan Negeri Banda Aceh. Saiful dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengkritik hasil tes penerimaan CPNS di Fakultas Teknik Unsyiah.

Terkait putusan tersebut, Masyarakat Sipil Aceh untuk Kebebasan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh memperbaiki putusan tersebut dan membebaskan Saiful dari segala dakwaan.

“Kami menilai majelis hakim bersikap tidak netral dengan hanya mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” kata salah satu anggota Masyarakat Sipil Aceh, Azhari dilansir Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (5/5).

Menurut Azhari, fakta bahwa ada peserta seleksi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi namun lulus hingga tahap akhir harusnya dipertimbangkan.

Pelanggaran administrasi ini diketahui pimpinan Fakultas Teknik dan Rektor Unsyiah atas laporan para peserta seleksi, dosen, dan pimpinan dari Prodi Teknik Industri dan FT Unsyiah seperti keterangan salah satu saksi di bawah sumpah.

"Bahkan Rektor Unsyiah langsung mengatakan peserta yang tak memenuhi syarat administrasi itu harus dilaporkan ke Kemenristekdikti dan dibatalkan karena kalau sampai diterima sama dengan menerima kriminal,” jelas Azhari mengutip fakta persidangan.

Peserta yang tak memenuhi syarat administrasi ini memang sempat dibatalkan oleh Kemenristek-Dikti pada 27 Februari 2019 lewat pengumuman secara nasional. Tapi ternyata tetap diangkat menjadi CPNS pada 28 Februari 2019 menurut bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.

Senada Azhari, Ruwaidah, dari kelompok yang sama menekankan bahwa keputusan tersebut menciderai kebebasan berpendapat di lingkungan perguruan tinggi. Padahal kebebasan adalah hal yang dijamin dalam kebebasan akademik dan mimbar akademik.

“Sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh bukan saja menciderai rasa keadilan, namun juga menutup peluang untuk adanya pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan ketidakberesan dalam sistem penerimaan CPNS di lingkup Fakultas Teknik,” kata Ruwaida.

Masyarakat Sipil Aceh untuk Kebebasan mendukung upaya banding yang dilakukan Saiful terhadap putusan bersalah itu. Mereka juga berjanji untuk mengampanyekan penolakan terhadap segala bentuk pemidanaan terhadap penggunaan hak berpendapat dan kritik.

“Kami juga mendesak Universitas Syiah Kuala untuk menjadi institusi yang mendukung berkembangnya kesadaran kritis, dan hasil kajian diterima sebagai kebenaran ilmiah sehingga tidak menghilangkan tradisi dialog dan diskusi dalam menyikapi perbedaan pendapat di Universitas Syiah Kuala,” tutup Ruwaida.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya