Berita

Abdul Chair Ramadhan menyebut tidak ada perbuatan melanggar hukum dari pernyataan Said Didu/Net

Hukum

HRS Center: Pernyataan Said Didu Bukan Perbuatan Melawan Hukum Dan Tidak Dapat Diproses Secara Hukum

SELASA, 05 MEI 2020 | 16:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perseteruan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), dengan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, berujung pemidanaan.

Melihat itu, Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan, ikut angkat suara. Menurut Abdul Chair, pernyataan yang disampaikan Said Didu bukan perbuatan melawan hukum.

"Pernyataan Said Didu 'Luhut hanya pikirkan uang, uang dan uang' bukan merupakan perbuatan melawan hukum berupa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksudkan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE atau pun Pasal 310 jo 311 KUHP," beber Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/5).


Karena kata Abdul Chair, norma penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan untuk dapat dituntut.

"Dengan perkataan lain, delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE merupakan 'delik berpasangan', oleh karenanya tidak berdiri sendiri," jelas Abdul Chair.

Selain itu, unsur penghinaan mempersyaratkan harus adanya tuduhan kepada seseorang. Tuduhan tersebut diarahkan pada perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak.

"Di sini, pernyataan Said Didu sama sekali tidak mengandung tuduhan dimaksud," tegas Abdul Chair.

Dalam pasal tersebut, kata Abdul Chair, juga menyebutkan secara expressive verbis 'tanpa hak' sebagai unsur delik. Frasa 'tanpa hak' menunjuk pada suatu informasi yang didapatkan secara tidak sah atau ilegal.

"Pada pernyataan tersebut tidak ditemukan adanya informasi tidak sah atau ilegal. Substansi pernyataan Said Didu merupakan pendapat dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait dengan penyelamatan ekonomi dan Pandemik Covid-19," terangnya.

Sedangkan dalam ilmu hukum pidana, sambung dosen Universitas Krisnadwipayana program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum ini, perihal 'kesalahan' menunjuk sikap batin melalui penggunaan pikiran secara salah telah mengarahkan pikiran pada perbuatan.

"Tanda adanya kesalahan adalah kesengajaan dalam hal ini 'dengan maksud'. Pendapat Said Didu tidak termasuk penggunaan pikiran yang salah. Dikatakan demikian, oleh karena tidak adanya tuduhan yang mengarah pada penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Said Didu tidak berkehendak dengan maksud untuk menghina dan/atau mencemarkan nama baik," ungkap Abdul Chair.

Selanjutnya, dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mempersyaratkan harus ada akibat terjadinya keonaran di kalangan rakyat yang demikian meluas.

Dengan demikian, delik Pasal a quo adalah delik materil, sedangkan keonaran menunjuk adanya kegemparan, kerusuhan atau keributan.

"Pada pernyataan Said Didu, tidak ada kondisi sebagaimana dipersyaratkan. Pernyataan Said Didu tidak layak untuk diproses secara hukum, sebab tidak terpenuhinya unsur delik sebagaimana dilaporkan," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya