Berita

I Nyoman Dhamantra/Net

Hukum

Sudah Lapor Ke PPATK, Pengadilan Tipikor Diyakini Objektif Putuskan Perkara I Nyoman Dhamantra

SELASA, 05 MEI 2020 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra masih mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.

Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), Teguh Samudera menilai bahwa penegak hukum harus mendasarkan tuntutan secara objektif, yakni dengan melihat fakta-fakta persidangan.

"Sehingga tuntutan benar-benar mencerminkan rasa keadilan," ucap Teguh Samudera kepada awak media, Selasa (5/5).


Dia menambahkan, meskipun jaksa berhak mengajukan tuntutan setinggi-tingginya kepada terdakwa, jaksa pun tidak boleh menuntut terdakwa atas dasar emosi.

"Apalagi karena geregetan saja misalnya. Fakta persidangan tidak boleh diabaikan," katanya.

Menurut Teguh Samudera, terdapat fakta yang meringankan I Nyoman, yakni itikad baik dalam melaporkan bukti transaksi dan bukti dokumen ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena selama ini uang tersebut yang diduga KPK sebagai suap pihak ketiga dalam kasus impor bawang putih.

"Sebetulnya ini (melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK) sudah benar dong, tidak ada yang melanggar hukum. Karena bukti transaksi sudah dilapor ke PPATK," jelas dia.

Teguh Samudera pun mengaku optimis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili I Nyoman akan memutuskan secara adil dan objektif.

Apalagi, tim penasihat hukum dan I Nyoman sudah menghadirkan bukti dan saksi terkait pelaporan transaksi mencurigakan itu ke PPATK.

"Dengan begitu hakim akan memutus secara adil dan objektif," demikian Teguh Samudera.

Mantan anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebagai pejabat negara, dia dinilai terbukti menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha, karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya