Berita

Dua pelau engedar sabu yang bekerja edarkan sabu/Repro

Presisi

Dua Cleaning Servis DPRD Surabaya Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu

SENIN, 04 MEI 2020 | 03:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19).

Kedua tersangka itu yakni Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo, Surabaya dan Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22), warga Jalan Ngagelrejo Utara.

Keduanya diamankan saat hendak transaksi di lorong salah satu hotel di Jalan Ngagel Jaya Indah, Senin sore (27/4).


Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKPB Memo Ardian mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

“Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti empat poket sabu, masing-masing seberat 98,21 gram, 10,05 gram, 1,57 gram dan 7,02 gram dan satu bungkus berisi 9 pil koplo,” kata Memo, Minggu (3/5) seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.

Salah satu dari tersangka bernama Achmad Uwais saat diperiksa oleh petugas mengaku bekerja sebagai cleaning service di DPRD Kota Surabaya.

“Benar, dari pengakuan tersangka sudah tiga tahun bekerja,” ujar Memo.

Memo juga menjelaskan, jika tersangka sudah mengedarakan sabu sejak tahun 2019 lalu. Saat ini polisi masih  mendalami tersangka apakah menggunakan atau tidak.

“Dari pengakuan tersangka beralasan karena kebutuhan hidup,” ujar Memo.

Sedangkan kedua tersangka, kini sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi juga menduga mereka akan mengedarkan barang ke wilayah Surabaya.

“Saat ini masih kita kembangkan terus, barang bukti sabu tersebut akan diedarakan kemana dan juga pelaku yang lainnya,” pungkasnya.

Sedangkan barang bukti narkoba sudah diserahkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI 35/2009 tentang narkotika. Selain itu, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI 36 tentang kesehatan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya