Berita

Garuda Indonesia/Net

Publika

Satuan Tugas Udara Covid-19

MINGGU, 03 MEI 2020 | 10:48 WIB | OLEH: CHAPPY HAKIM

COVID-19 telah menghentikan banyak hal, antara lain jalur perhubungan udara dalam negeri yang sangat vital bagi kehidupan sehari-hari.

Keluhan tentang bertumpuknya alat kesehatan, hasil bumi, perikanan, sembako dan kebutuhan pokok lainnya sudah sejak minggu lalu dikeluhkan banyak pihak. Sementara itu, Kementrian Perhubungan kabarnya tengah menyusun ulang mengenai larangan terbang terkait dengan pengecualiannya yang pasti berorientasi kepada kebutuhan yang mendesak.

Yang jelas, dalam situasi sulit sekarang ini banyak sekali usaha angkutan pangan dan kebutuhan pokok lain yang terhenti karena pembatasan jalur penerbangan terkait lockdown dan PSBB daerah-daerah tertentu.


Dengan kondisi seperti sekarang ini, maka yang dibutuhkan adalah sebuah tindakan yang segera untuk dapat membantu dengan cepat alur distribusi alat kesehatan, bahan pokok, hasil bumi, sembako dan lainnya dari kota-kota tempat penghasilnya ke lokasi yang membutuhkan.  

Dalam konteks inilah kiranya sudah saatnya membentuk Satuan Tugas Udara Covid-19 yang ditugaskan sebagai solusi darurat. Hubungan udara dari tempat-tempat penghasil menuju lokasi yang membutuhkan harus di petakan terlebih dahulu dengan disusun dalam jaring perhubungan udara  dukungan penanggulangan Covid-19.

Koordinasi antara Angkatan Udara – Dinas Perhubungan Udara –  GARUDA – Bulog – BUMN terkait – pelaku UMKM dan Pemerintah Daerah dapat dipadukan dalam satu wadah Operasi Dukungan Administrasi Logistik Nasional Covid-19.

Melalui langkah ini, maka dalam waktu yang relatif singkat, setidaknya salah satu pekerjaan rumah dalam proses menangani dampak negatif wabah Covid-19 akan dapat lebih cepat berjalan.

Bentuk segera Satuan Tugas Udara Covid-19, organisasikan wadah pengoperasian distribusi alat kesehatan, bahan pokok, sembako, hasil bumi, perikanan. Maka InsyaAllah akan dapat sedikit meringankan beban kita semua dalam proses menanggulangi dampak buruk Covid-19.   

Upaya ini dapat sekaligus membantu UMKM didaerah-daerah tertentu dengan mengoperasikan pesawat-pesawat terbang yang kecil di daerah penghasil untuk diangkut ke lokasi konsumen yang membutuhkan.

Pada titik ini maka langkah tersebut sekaligus juga sebagai solusi win-win dari persaingan yang tidak sehat yang sudah mulai terjadi di lapangan dalam mengangkut kargo dijejaring perhubungan udara di antara maskapai penerbangan.

Mudah-mudahan upaya ini dapat turut mempercepat proses menormalkan kembali jalur perhubungan udara domestik yang sekaligus mendukung jalur distribusi kebutuhan adminstrasi logistik secara nasional.   

Sektor Perhubungan Udara sudah selayaknya memegang peran penjuru dalam sistem angkutan logistik nasional yang kini terhenti akibat Covid-19.

Penulis adalah KSAU 2002-2005 dan pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya