Berita

Prancis/Net

Dunia

Kuncian Segera Dibuka, Prancis Siapkan Aturan Karantina Baru

MINGGU, 03 MEI 2020 | 08:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Prancis menerapkan aturan baru untuk membantu memperlambat penyebaran virus corona baru. Aturan itu adalah mewajibkan karantina dua pekan dan kemungkinan isolasi bagi siapa saja yang datang ke sana.

Peraturan karantina baru tersebut akan dimasukkan ke dalam dektrit yang menetapkan tindakan yang diatur dalam undang-undang yang memperpanjang keadaan darurat sampai 24 Juli.

"Karantina ini akan dikenakan pada siapa pun yang kembali ke tanah Prancis," ujar Menteri Kesehatan, Oliver Veran dalam konferensi pers pada Sabtu (2/5), seperti dilansir Reuters.


Veran mengatakan, durasi karantina untuk orang tanpa gejala dan isolasi untuk orang dengan gejala Covid-19 akan ditentukan dalam keputusan yang akan terbit.

"Keputusan untuk mengisolasi orang akan diteliti oleh hakim untuk memastikan itu dibenarkan dan adil," tambahnya.

Hingga saat ini, belum jelas bagaimana rincian aturan karantina baru itu. Termasuk apakah akan berlaku untuk orang-orang yang datang dari luar pervatasan Schengen Eropa, apakah hanya memerlukan isolasi mandiri, dan berapa lama tindakan tersebut dilakukan.

Prancis menjadi negara terparah kelima di dunia yang mendapatkan hantaman virus corona. Data dari Universitas Johns Hopkins menunjukkan, Prancis memiliki 168.518 kasus infeksi virus corona dengan 24.594 orang meninggal dunia.

Meski memiliki banyak jumlah kasus, pemerintah Prancis sedang bersiap untuk mengangkat langkah-langkah kuncian secara bertahap mulai 11 Mei.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya