Berita

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Polri: Pengangkatan Kepala BNPT Sesuai UU No 2/2002

SABTU, 02 MEI 2020 | 21:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Irjen Suhardi Alius sudah sesuai Undang Undang (UU)  2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal itu ditegaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (2/5).

“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan Undang Undang. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.


Argo menjelaskan, Dalam Pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

(2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melakukan mutasi ratusan perwira tinggi dan menengah di kepolisian melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat (1/5).

Salah satu yang dimutasi yakni Komjen Suhardi Alius yang dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri. Sebagai gantinya Irjen Boy Rafli Amar yang menjabat Wakil Kepala Lemdiklat Polri ditunjuk menjadi Kepala BNPT.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, penunjukkan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT sudah tepat dan tak ada yang salah melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.

"Itu kan sesuai administrasi mutasi Polri berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena baik beliau maupun Pak Suhardi Alius masih jadi anggota Polri," ucapnya.

Dia mencontohkan ketika Kepala Bulog Budi Waseso atau Buwas yang saat itu selaku Kepala BNN memasuki masa pensiun dan digantikan oleh Komjen Pol Heru Winarko. Pergantian tersebut tetap melalui mekanisme STR. “Sedangkan secara ketatanegaraan pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN dengan melalui Keppres," ucapnya.

Dengan contoh tersebut, Poengky menegaskan bahwa penunjukan Irjen Pol Boy Rafli sebagai Kepala BNPT melalui STR Kapolri sudah sesuai prosedur.

"Tidak ada yang salah dengan STR Kapolri. Semua sudah sesuai prosedur," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya