Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap Begal Taksi Online Di Rawamangun

SABTU, 02 MEI 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim gabungan Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus I, pelaku perampokan sopir taksi online di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis lalu (30/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, I ditangkap saat ingin menjual velg dan ban mobil yang dirampoknya, Jumat (1/5).

"Yang bersangkutan ditangkap tim saat akan menjual bagian mobil milik sopir taksi online yang dia rampok sehari sebelumnya di Jalan Taman Mini, Jakarta Timur," ujar Yusri dalam jumpa pers, Sabtu (2/5).


Yusri menjelaskan, memang merencanakan aksinya. I sengaja membuat akun ojek online menggunakan identitas palsu bernama Bambang. Pelaku, kata Yusri, sempat ragu untuk melancarkan aksinya

"Dia coba lakukan selama hampir 2 kali. Pertama dia masih ragu-ragu, kedua masih ragu, baru yang ketiga, sekitar pukul 16.00 WIB, dia melancarkan aksinya," kata Yusri.

Yusri mengurai, pelaku memesan taksi online di depan Jalan Samudera, Jakarta Timur ke Jalan Gurame Pulogadung. Sempat pelaku mengurungkan niatnya, namun berubah pikiran ketika melihat sebuah obeng di kursi belakang.

"Dengan obeng itulah kemudian dia mencoba melukai sopir taksi dengan menusuk bagian belakang lehernya," jelas Yusri.

Korban sempat melalukan perlawanan, namun karena ditusuk berkali-kali dan dalam dan jalanan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk maju ke bagian depan mobil untuk melarikan kendaraan tersebut.

"Sementara korban dibiarkan tergeletak di pinggir jalan dan meninggal di lokasi kejadian," tutur Yusri.

Dari keterangan awal bahwa pelaku memiliki utang sebesar Rp 11 juta dan karena istrinya baru saja melahirkan, sehingga dia gelap mata.

Atas perbuatannya I dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya