Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap Begal Taksi Online Di Rawamangun

SABTU, 02 MEI 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim gabungan Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus I, pelaku perampokan sopir taksi online di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis lalu (30/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, I ditangkap saat ingin menjual velg dan ban mobil yang dirampoknya, Jumat (1/5).

"Yang bersangkutan ditangkap tim saat akan menjual bagian mobil milik sopir taksi online yang dia rampok sehari sebelumnya di Jalan Taman Mini, Jakarta Timur," ujar Yusri dalam jumpa pers, Sabtu (2/5).


Yusri menjelaskan, memang merencanakan aksinya. I sengaja membuat akun ojek online menggunakan identitas palsu bernama Bambang. Pelaku, kata Yusri, sempat ragu untuk melancarkan aksinya

"Dia coba lakukan selama hampir 2 kali. Pertama dia masih ragu-ragu, kedua masih ragu, baru yang ketiga, sekitar pukul 16.00 WIB, dia melancarkan aksinya," kata Yusri.

Yusri mengurai, pelaku memesan taksi online di depan Jalan Samudera, Jakarta Timur ke Jalan Gurame Pulogadung. Sempat pelaku mengurungkan niatnya, namun berubah pikiran ketika melihat sebuah obeng di kursi belakang.

"Dengan obeng itulah kemudian dia mencoba melukai sopir taksi dengan menusuk bagian belakang lehernya," jelas Yusri.

Korban sempat melalukan perlawanan, namun karena ditusuk berkali-kali dan dalam dan jalanan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk maju ke bagian depan mobil untuk melarikan kendaraan tersebut.

"Sementara korban dibiarkan tergeletak di pinggir jalan dan meninggal di lokasi kejadian," tutur Yusri.

Dari keterangan awal bahwa pelaku memiliki utang sebesar Rp 11 juta dan karena istrinya baru saja melahirkan, sehingga dia gelap mata.

Atas perbuatannya I dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya