Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap Begal Taksi Online Di Rawamangun

SABTU, 02 MEI 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim gabungan Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus I, pelaku perampokan sopir taksi online di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis lalu (30/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, I ditangkap saat ingin menjual velg dan ban mobil yang dirampoknya, Jumat (1/5).

"Yang bersangkutan ditangkap tim saat akan menjual bagian mobil milik sopir taksi online yang dia rampok sehari sebelumnya di Jalan Taman Mini, Jakarta Timur," ujar Yusri dalam jumpa pers, Sabtu (2/5).

Yusri menjelaskan, memang merencanakan aksinya. I sengaja membuat akun ojek online menggunakan identitas palsu bernama Bambang. Pelaku, kata Yusri, sempat ragu untuk melancarkan aksinya

"Dia coba lakukan selama hampir 2 kali. Pertama dia masih ragu-ragu, kedua masih ragu, baru yang ketiga, sekitar pukul 16.00 WIB, dia melancarkan aksinya," kata Yusri.

Yusri mengurai, pelaku memesan taksi online di depan Jalan Samudera, Jakarta Timur ke Jalan Gurame Pulogadung. Sempat pelaku mengurungkan niatnya, namun berubah pikiran ketika melihat sebuah obeng di kursi belakang.

"Dengan obeng itulah kemudian dia mencoba melukai sopir taksi dengan menusuk bagian belakang lehernya," jelas Yusri.

Korban sempat melalukan perlawanan, namun karena ditusuk berkali-kali dan dalam dan jalanan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk maju ke bagian depan mobil untuk melarikan kendaraan tersebut.

"Sementara korban dibiarkan tergeletak di pinggir jalan dan meninggal di lokasi kejadian," tutur Yusri.

Dari keterangan awal bahwa pelaku memiliki utang sebesar Rp 11 juta dan karena istrinya baru saja melahirkan, sehingga dia gelap mata.

Atas perbuatannya I dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya