Berita

Sri Mulyani/Net

Bisnis

Jangan Sampai Jokowi Talangi Utang Konglomerat Gara-gara Sri Mulyani

SABTU, 02 MEI 2020 | 15:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti mewanti-wanti jangan sampai kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo menalangi utang konglomerat.

Sri Mulyani membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/PMK.02/2020 dan PMK 33/PMK.010/2020. Intinya, auran ini terkait pemberian bantuan pinjaman likuiditas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank gagal.

Pemerintah seolah ingin mengutamakan bailout ketimbang bail-in jika ada bank gagal atau sakit selama pandemi virus corona (Covid-19).


Ini artinya, kalau bailout yang dipilih, otomatis uang negara akan keluar banyak. Tidak hanya itu, risiko atau potensi terulangnya kasus BLBI dan Bank Century besar kemungkinan terjadi.

Haris Rusly menilai, tidak tepat pemerintah menalangi utang para konglomerat. Pemerintah cukup mensubsidi bunga dan pokok dari utang UMKM.

Dia menyarankan, jika ada bank gagal, serahkan saja kepada mekanisme.

"Jangan sampai Presiden Jokowi pakai Perpu Corona untuk talangin utang jatuh tempo para konglomerat. Serahkan saja pada mekanisme pasar bebas untuk atasi utang mereka, negara tak usah campuri. Tolak BLBI dan Century versi baru! Negara cukup subsidi bunga dan pokok dari utang UMKM," tutur Haris Rusly, Sabtu (2/5).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya