Berita

ILustrasi Senjata/Net

Dunia

Trudeau Resmi Umumkan Kanada Larang Penggunaan Senjata Serbu Militer

SABTU, 02 MEI 2020 | 10:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengumumkan negara itu telah resmi melarang senjata serbu militer. Pelarangan itu telah disegerakan pasca penembakkan massal terburuk dalam sejarah yang terjadi pada dua pekan lalu.

Dalam jumpa persnya, Trudeau menyampaikan senjata-senjata itu bukan untuk Kanada.

"Senjata-senjata ini dirancang untuk satu tujuan dan hanya satu tujuan: untuk membunuh orang dengan jumlah besar dalam waktu singkat. Tidak ada gunanya dan tidak ada tempat untuk senjata semacam itu di Kanada," kata Trudeau, seperti dikutip dari ABC News, Sabtu (2/5).


Larangan itu segera berlaku dan mencakup 1.500 model senjata serbu gaya militer.

Dengan begitu, Kanada tidak memberi temat bagi siapa saja yang  membeli, menjual, mengangkut, dan mengimpor.

Bagi siapa pun yang kedapatan melakukan hal tersebut, maka akan diproses secara hukum. Nantinya akan ada periode amnesti selama dua tahun bagi pemilik senjata yang patuh terhadap hukum dan akan ada kompensasi yang adil.

"Tidak lagi diizinkan membeli, menjual, mengangkut, mengimpor atau menggunakan senjata serbu tingkat militer di negara ini," tegasnya.

Rencana pelarangan senjata ini telah dikemukakan sebelumnya oleh Trudeau, dan semakin menguat pasca peristiwa penembakkan paling berdarah.

"Kami telah lama berkomitmen untuk memperkuat kontrol senjata di negara ini, termasuk melarang serangan senjata gaya militer," katanya.

Sekali lagi ia menyebutkan, Kanada tidak membutuhkan senjata-senjata yang dirancang untuk membunuh banyak orang. Ia pun telah memperkuat kontrol senjata, namun sedikit terkendala akibat adanya pandemik.

"Itu adalah sesuatu konsensus besar oleh warga Kanada yang ingin melihat lebih sedikit kekerasan dan lebih sedikit kematian akibat kekerasan senjata di negara ini," ujar Trudeau.

Larangan sejata juga diberlakukan pada Selandia Baru.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya