Berita

ILustrasi Senjata/Net

Dunia

Trudeau Resmi Umumkan Kanada Larang Penggunaan Senjata Serbu Militer

SABTU, 02 MEI 2020 | 10:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengumumkan negara itu telah resmi melarang senjata serbu militer. Pelarangan itu telah disegerakan pasca penembakkan massal terburuk dalam sejarah yang terjadi pada dua pekan lalu.

Dalam jumpa persnya, Trudeau menyampaikan senjata-senjata itu bukan untuk Kanada.

"Senjata-senjata ini dirancang untuk satu tujuan dan hanya satu tujuan: untuk membunuh orang dengan jumlah besar dalam waktu singkat. Tidak ada gunanya dan tidak ada tempat untuk senjata semacam itu di Kanada," kata Trudeau, seperti dikutip dari ABC News, Sabtu (2/5).


Larangan itu segera berlaku dan mencakup 1.500 model senjata serbu gaya militer.

Dengan begitu, Kanada tidak memberi temat bagi siapa saja yang  membeli, menjual, mengangkut, dan mengimpor.

Bagi siapa pun yang kedapatan melakukan hal tersebut, maka akan diproses secara hukum. Nantinya akan ada periode amnesti selama dua tahun bagi pemilik senjata yang patuh terhadap hukum dan akan ada kompensasi yang adil.

"Tidak lagi diizinkan membeli, menjual, mengangkut, mengimpor atau menggunakan senjata serbu tingkat militer di negara ini," tegasnya.

Rencana pelarangan senjata ini telah dikemukakan sebelumnya oleh Trudeau, dan semakin menguat pasca peristiwa penembakkan paling berdarah.

"Kami telah lama berkomitmen untuk memperkuat kontrol senjata di negara ini, termasuk melarang serangan senjata gaya militer," katanya.

Sekali lagi ia menyebutkan, Kanada tidak membutuhkan senjata-senjata yang dirancang untuk membunuh banyak orang. Ia pun telah memperkuat kontrol senjata, namun sedikit terkendala akibat adanya pandemik.

"Itu adalah sesuatu konsensus besar oleh warga Kanada yang ingin melihat lebih sedikit kekerasan dan lebih sedikit kematian akibat kekerasan senjata di negara ini," ujar Trudeau.

Larangan sejata juga diberlakukan pada Selandia Baru.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya