Berita

Sidang perkara dugaan penipuan tanah yang digelar PN Jakarta Timur digelar virtual/Repro

Hukum

Diliput Wartawan, Sidang Dugaan Penipuan Tanah Sempat Diskors Majelis Hakim

JUMAT, 01 MEI 2020 | 23:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang kasus dugaan penipuan terkait jual beli tanah di kawasang Cakung-Cilincing kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, sidang dimulai sekitar pukul 13.20 WIB. Namun tak berselang lama, sidang yang juga dipantau beberapa media massa sempat diskors. Ketua Majelis mempertanyakan izin peliputan kepada awak media.

Atas beberapa pertimbangan, sidang kembali digelar dengan menghadirkan 3 saksi. Saksi Maman Suherman menjelaskan bahwa dia ditugaskan oleh pelapor untuk mengantarkan sejumlah uang kepada terdakwa Mardani sebagai syarat untuk memperlihatkan surat-surat tanah yang akan dijual.


Menurut Maman, dia sudah 3 kali mengantarkan uang kepada Mardani, dimana pertemuan pertama terjadi pada tanggal 22 Maret di AEON Mall.

“Saya disuruh mengantarkan uang ke Pak Mardani, saya mengantarkan dengan anak saya, anak saya menunggu di mobil,” jelas saksi Maman di persidangan, Kamis (30/4).

Total uang yang disampaikan melalui Maman sebanyak Rp 55 Juta yang diberikan bertahap, yakni pertama Rp 25 juta, lalu Rp 20 juta, dan terakhir Rp 10 Juta.

Saat ditanya terkait sejumlah uang yang ditransfer, Maman mengatakan dirinya tidak mengetahuinya. “Yang transfer mereka (pelapor dan terdakwa) komunikasi sendiri,” ujarnya.

Saksi berikutnya yang berprofesi sebagai konsultan menjelaskan kronologi awal, dimana sebelumnya pelapor sedang mencari lahan dan melihat lahan yang di Cakung, Cilincing kemudian mendapat informasi dari warga setempat bahwa lahan tersebut milik terdakwa Mardani.

Dan untuk melihat surat tanah tersebut, ada kesepakatan untuk membayar Rp 100 juta antara pelapor dan terdakwa, namun karena merasa apa yang disampaikan terdakwa tidak sesuai, pelapor meminta uangnya dikembalikan.

“Katanya mau dikembalikan, tapi tidak dikembalikan,” kata saksi.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa belum mau memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di luar ruang sidang.

Adapun terdakwa kasus tersebut sebelumnya dibekuk penyidik Jatanras Polda Metro Jaya awal Maret 2020 usai dilaporkan korban Maman Suherman yang tertipu sebesar 64 juta oleh Mardani terkait lahan lahan kosong seluas 6 hektare di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Sidang akan kembali digelar pada hari Selasa (5/5).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya