Berita

Kartu Prakerja/Net

Hukum

Hati-hati, Pemalsuan Identitas Kartu Prakerja Bisa Dipidana

JUMAT, 01 MEI 2020 | 16:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Program Kartu Prakerja yang baru diluncurkan pemerintah disambut antusias. Namun, kejujuran dalam pengisian data diri saat pendaftaran merupakan hal penting.

Hal itu dimaksudkan untuk menjaga program tersebut tepat sasaran. Karena itu, memanipulasi data diri dalam pendaftaran bisa dijerat pidana.

Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, orang yang mendaftar program Kartu Prakerja dan memalsukan identitas merupakan pelanggaran hukum.


"Itu sudah masuk pelanggaran hukum. Misalkan dalam formulir tersebut mengatakan, dia adalah korban PHK, padahal bukan, maka ada unsur pidana dalam perbuatannya," ucap Suparji, Jumat (1/5).

Pernyataan Suparji ini menanggapi tulisan yang viral di media sosial. Di dalam tulisan itu, diduga pendaftar mengisi data tidak sesuai dengan identitas.

Menurutnya, orang yang memalsukan identitas bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

"Jika memenuhi unsurnya, para pendaftar Kartu Prakerja yang memalsukan dokumen bisa dikenakan Pasal 263 KUHP," ujar Suparji.

Lebih lanjut Suparji mengatakan, hal yang paling buruk adalah orang yang memalsukan data tersebut mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan.

Masalah pemalsuan data peserta Kartu Prakerja ini juga menjadi masukan penting bagi pihak pelaksana program Kartu Prakerja agar segera berbenah. Khususnya terkait registrasi dan verifikasi data para pendaftar program tersebut.

"Ini harus dibenahi bagaimana pun juga pemalsuan ini terjadi karena proses registrasi yang mungkin kurang ketat, jadi bisa dimanfaatkan orang lain dengan tujuan lain," pungkas Suparji.

Sementara itu, pakar kebijakan publik dari Poldata, Fajar Arif Budiman menilai perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika publik. Meskipun yang bersangkutan bermaksud ingin memberikan kritik terhadap program Kartu Prakerja, tapi caranya kurang tepat.

"Memberikan kritik boleh tapi jangan sampai tendensius dan melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas. Hal itu juga tidak dapat dibenarkan. Kesannya motifnya jadi eksistensi pribadi," jelasnya.

Fajar menambahkan, Kartu Prakerja pada dasarnya untuk masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, khususnya masyarakat yang terkena PHK karena imbas dari pandemi Covid-19. Sangat disayangkan, mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya