Berita

Pepep Saeful Hidayat/Net

Politik

Warga Majalengka Tolak PSBB, Begini Respons Anggota DPRD Jabar

JUMAT, 01 MEI 2020 | 12:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski ada kegelisahan disertai penolakan dari sebagian masyarakat Majalengka, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tetap melayangkan surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan RI.

Surat itu bernomor 460/2107/Hukham tentang Permohonan Penetapan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat, tertanggal 30 April 2020.

Beberapa penolakan masyarakat Majalengka itu pun langsung mendapat perhatian dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pepep Saeful Hidayat.


Dirinya menjelaskan, pro dan kontra dalam memutuskan suatu kebijakan dinilai hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan. Diperlukan kebijaksanaan pemimpin dalam merespons hal tersebut.

“Kalau menurut saya, wajar jika ada warga Majalengka yang tidak setuju dengan rencana penerapan PSBB. Mungkin karena kurangnya pemahaman atau sosialisasi dari pemerintah daerah,” ujar Pepep, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (1/5).

Masih dikatakan Pepep, penerapan PSBB di suatu daerah itu bersifat lentur dan ada perbedaan antara kota dan kabupaten yang ada.

“Contoh di Bogor itu memang sudah dilaksanakan PSBB. Tapi tidak semua kecamatan berlaku maksimal. Itu hanya diberlakukan bagi kecamatan yang terdapat pasien positif Covid-19. Sedangkan kecamatan lainnya, PSBB longgar alias tidak seketat yang kecamatan yang zona merah,” ucap politikus asal Majalengka ini.

Sehingga, terang Pepep, masyarakat jangan panik dan terlalu kaku dalam mempelajari aturan PSBB yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Ini mungkin penyebab masyarakat menolak PSBB di Majalengka. Jadi, para pemangku kebijakan harus ikut andil memberikan pemahamannya,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya