Arief Poyuono/Rep
Arief Poyuono/Rep
TANGGAL 31 Maret 2020 lalu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Salah satunya adalah kebijakan Bank Indonesia untuk melakukan bailout terhadap perbankan yang terpapar secara sistemik akibat dampak krisis ekonomi yang disebabkan pengaruh wabah pandemik Covid-19.
Nah, Perppu yang mengunakan dana APBN ratusan triliun tidak memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, perusahaan bank yang mau collapse dibailout, sementara memang sebelum ada wabah Covid-19 sudah banyak bank-bank yang akan colaps atau gagal bayar akibat banyak kredit fiktif yang digunakan group usahanya sendiri.
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
UPDATE
Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26
Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15
Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17