Berita

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan/Net

Hukum

Ini 4 Kuasa Hukum Yang Ditunjuk Menko Luhut Untuk Hadapi Said Didu

JUMAT, 01 MEI 2020 | 08:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akhirnya membawa kasus dugaan pencemaran nama baiknya oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ke pihak berwajib.

Jurubicara Menko Luhut, Jodi Mahardi mengurai bahwa sedikitnya empat orang pengacara telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus ini. Mereka adalah Patra Zein, Malik Bawazier, Riska Elita dan Nelson Darwin.

“Ya betul mereka kami tunjuk untuk menjadi tim kuasa hukum,” ujar Jodi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/5).


Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil mantan Sekretaris BUMN Said Didu terkait pernyataanya di sosial media yang menyebut Manteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hanya memikirkan Uang, Uang dan Uang.

Dari salinan surat panggilan yang diterima oleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (30/4), Said Didu diminta untuk menghadap penyidik Kompol Silvester M Simamora pada hari Senin (4/5) di lantai 15 Direktorat Siber Bareskrim pukul 10.00.

Adapun surat pemanggilan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020. Laporan polisi ini dibuat oleh Arief Patramijaya.

Dalam surat ini, Bareskrim Siber ingin mendengar dan meminta keterangan Said Didu sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan/atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Dugaan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Surat pemanggilan ini diteken oleh Wakil Direktur Siber Kombes Golkar Pangarso atas nama Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Rahmat Wibowo pada Selasa 28 April 2020 yang lalu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya