Berita

KPK umumkan penahanan dua tersangka suap Sukamiskin/Net

Hukum

Lagi, Di Masa Pandemik Covid-19 KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Sukamiskin

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 20:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Deddy Handoko (DH) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Direktur Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 lalu sebagai pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) tahun 2018 di Sukamiskin.


"Perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta," ucap Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan yang disiarkan langsung di akun media sosial KPK, Kamis malam (30/4).

Deddy Handoko disebut telah menerima suap dari narapidana Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) berupa mobil.

Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar Lapas yang diberikan Deddy kepada TCW baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat sebanyak 36 kali sejak 2016 hingga 2018.

Sedangkan Rahadian Azhar disebut sebagai pihak pemberi suap terhadap Wahid Husain (WS) berupa mobil. Pemberian dari WS kepada Rahadian bertujuan agar Rahadian sebagai Mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan dan Lapas Indramayu serta sebagai Mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.

Akibat perbuatannya, tersangka Deddy disangka telah melakukan melanggar Pasal 12 huruf a, b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Rahadian disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan hingga 20 hari pertama sejak hari ini hingga 19 Mei 2020.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya