Berita

Dedi Kurnia Syah/RMOL

Politik

Parpol Koalisi Kritik Perppu Corona, Pengamat: Bisa Ditafsir Hanya Gimmick Politik Saja

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 20:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kritikan yang dilontarkan sejumlah anggota DPR dari fraksi pendukung pemerintah terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 dinilai hanyalah gimmick politik belaka.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, substansi Perppu merupakan kewenangan Presiden yang melihat ada unsur kegentingan yang melatari penerbitannya.

"Kritik Parpol terhadap Perppu 1/2020 bisa ditafsir gimmick politik, terlebih kritik itu dilayangkan Parpol pengusung utama pemerintah. Mengingat subtansi Perppu adalah kewenangan Presiden dan diterbitkan karena ada unsur kegentingan," kata Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/4).

Pengamat politik jebolan Universitas Telkom ini menilai, jika Perppu yang kini masih di uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh bangsa itu bisa digodok lagi di DPR RI. Hal ini sejurus dengan kritikan yang dilontarkan oleh sejumlah anggota DPR meskipun dari parpol pendukung pemerintah.

"Jika Perppu 1/2020 dilanjutkan pada pembahasan kadernya di Parlemen, dengan maksud membawa Perrpu menjadi UU, tentu dengan tekanan memperbaiki, sekurang-kurangnya menghilangkan materi terkait keuangan, dan memasukkan kembali peran DPR dalam penganggarannya, tentu ini baik," tuturnya.

Namun demikian, lanjut Dedi Kurnia Syah, kemungkinan lainnya memang Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 ini memang spontan menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Terutama, pada prinsip negara hukum.

"Kritikan bisa saja menguap begitu saja jika tidak berlanjut pada pengambilan keputusan di DPR, bagaimanapun Perppu tetap dapat dijalankan tanpa campur tangan DPR," ujarnya.

"Meskipun presiden berwenang, Perppu ini layak mendapat kritik, terutama soal anggaran yang demikian parsial, pemerintah dapat secara leluasa soal pengaturan keuangan, sementara peran DPR dinihilkan barangkali ini juga yang memantik kritik Parpol," demikian Dedi Kurnia Syah.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya