Berita

Dedi Kurnia Syah/RMOL

Politik

Parpol Koalisi Kritik Perppu Corona, Pengamat: Bisa Ditafsir Hanya Gimmick Politik Saja

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 20:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kritikan yang dilontarkan sejumlah anggota DPR dari fraksi pendukung pemerintah terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 dinilai hanyalah gimmick politik belaka.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, substansi Perppu merupakan kewenangan Presiden yang melihat ada unsur kegentingan yang melatari penerbitannya.

"Kritik Parpol terhadap Perppu 1/2020 bisa ditafsir gimmick politik, terlebih kritik itu dilayangkan Parpol pengusung utama pemerintah. Mengingat subtansi Perppu adalah kewenangan Presiden dan diterbitkan karena ada unsur kegentingan," kata Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/4).


Pengamat politik jebolan Universitas Telkom ini menilai, jika Perppu yang kini masih di uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh bangsa itu bisa digodok lagi di DPR RI. Hal ini sejurus dengan kritikan yang dilontarkan oleh sejumlah anggota DPR meskipun dari parpol pendukung pemerintah.

"Jika Perppu 1/2020 dilanjutkan pada pembahasan kadernya di Parlemen, dengan maksud membawa Perrpu menjadi UU, tentu dengan tekanan memperbaiki, sekurang-kurangnya menghilangkan materi terkait keuangan, dan memasukkan kembali peran DPR dalam penganggarannya, tentu ini baik," tuturnya.

Namun demikian, lanjut Dedi Kurnia Syah, kemungkinan lainnya memang Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 ini memang spontan menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Terutama, pada prinsip negara hukum.

"Kritikan bisa saja menguap begitu saja jika tidak berlanjut pada pengambilan keputusan di DPR, bagaimanapun Perppu tetap dapat dijalankan tanpa campur tangan DPR," ujarnya.

"Meskipun presiden berwenang, Perppu ini layak mendapat kritik, terutama soal anggaran yang demikian parsial, pemerintah dapat secara leluasa soal pengaturan keuangan, sementara peran DPR dinihilkan barangkali ini juga yang memantik kritik Parpol," demikian Dedi Kurnia Syah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya