Berita

Dedi Kurnia Syah/RMOL

Politik

Parpol Koalisi Kritik Perppu Corona, Pengamat: Bisa Ditafsir Hanya Gimmick Politik Saja

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 20:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kritikan yang dilontarkan sejumlah anggota DPR dari fraksi pendukung pemerintah terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 dinilai hanyalah gimmick politik belaka.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, substansi Perppu merupakan kewenangan Presiden yang melihat ada unsur kegentingan yang melatari penerbitannya.

"Kritik Parpol terhadap Perppu 1/2020 bisa ditafsir gimmick politik, terlebih kritik itu dilayangkan Parpol pengusung utama pemerintah. Mengingat subtansi Perppu adalah kewenangan Presiden dan diterbitkan karena ada unsur kegentingan," kata Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/4).


Pengamat politik jebolan Universitas Telkom ini menilai, jika Perppu yang kini masih di uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh bangsa itu bisa digodok lagi di DPR RI. Hal ini sejurus dengan kritikan yang dilontarkan oleh sejumlah anggota DPR meskipun dari parpol pendukung pemerintah.

"Jika Perppu 1/2020 dilanjutkan pada pembahasan kadernya di Parlemen, dengan maksud membawa Perrpu menjadi UU, tentu dengan tekanan memperbaiki, sekurang-kurangnya menghilangkan materi terkait keuangan, dan memasukkan kembali peran DPR dalam penganggarannya, tentu ini baik," tuturnya.

Namun demikian, lanjut Dedi Kurnia Syah, kemungkinan lainnya memang Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 ini memang spontan menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Terutama, pada prinsip negara hukum.

"Kritikan bisa saja menguap begitu saja jika tidak berlanjut pada pengambilan keputusan di DPR, bagaimanapun Perppu tetap dapat dijalankan tanpa campur tangan DPR," ujarnya.

"Meskipun presiden berwenang, Perppu ini layak mendapat kritik, terutama soal anggaran yang demikian parsial, pemerintah dapat secara leluasa soal pengaturan keuangan, sementara peran DPR dinihilkan barangkali ini juga yang memantik kritik Parpol," demikian Dedi Kurnia Syah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya