Berita

Omnibus Law/Net

Politik

Pengamat: RUU Cipta Kerja Mampu Atasi Hambatan Perekonomian Nasional

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 16:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Omnibus law RUU Cipta Kerja merupakan peraturan yang dibutuhkan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan di sektor ekonomi dan sektor perizinan sangat membutuhkan kehadiran aturan tersebut.

Begitu pandangan yang dikatakan pakar hukum tata negara Universitas Parahayangan, Asep Warlan Yusuf, kepada wartawan, Kamis (30/4)

“Saya sangat setuju dengan adanya RUU ini. Tapi perlu ada pendalaman yang lebih baik,” ujar Asep Warlan.


Asep mengatakan aturan di sektor perizinan banyak mengalami tumpang tindih antara pusat dan daerah. Sehingga, perlu ada penyelesaian dan pembenahan lewat RUU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Asep mengatakan omnibus law jangan dilihat dari satu sisi. Menurutnya, RUU Cipta Kerja memiliki sisi yang bisa menerabas birokrasi yang selama ini menghambat perekonomian.

“Dengan RUU ini bisa diselesaikan yang seperti itu. Seluruh UU yang digabung dalam omnibus law itu ada masalah tumpang tindihnya, sehingga perlu diselesaikan dan ditata lewat RUU Cipta Kerja ini,” jelasnya.

Di sisi lain, Asep meminta semua pihak harus dilibatkan dalam merumuskan RUU Cipta Kerja. Bagi dia, dalam proses pembentukan sebuah UU harus ada partisipasi publik yang terdampak.

Bahkan, ahli yang objektif perlu dilibatkan agar aturan itu tidak bermasalah ketika diterapkan.

“Kalau ada partisipsi nanti dijalankan memiliki daya terima yang tinggi,” katanya.

Asep menyampaikan, setidaknya sisi baik RUU Cipta Kerja membuat proses penyusunan UU yang tumpang tindih hingga inkonsisten menjadi lebih cepat.

“Maka dengan RUU Cipta Kerja bisa sangat positif. Kedua, relatif lebih cepat. Karena satu-satu sektor akan memakan waktu,” ujar Asep.

Asep menambahkan RUU Cipta Kerja bisa mendorong percepatan bidang ekonomi yang diharapkan oleh semua pihak saat ini.

“Kalau ini akan lambat sekali dalam penyusunannya pasti akan ada juga pelambatan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya