Berita

Terdakwa kasus suap KPU, Saeful Bahri (sebelah kiri) saat bersaksi/RMOL

Hukum

Di Hadapan Majelis Hakim, Saeful Bahri Ngaku Khilaf Berbuat Rasuah

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 16:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri yang juga terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 mengaku khilaf atas perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Awalnya, Hakim Ketua, Panjir Surono mempersoalkan dana operasional yang diterima oleh terdakwa Saeful Bahri dalam pengurusan permohonan DPP PDIP ke KPU RI agar menggantikan posisi Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

"Kami menanyakan sejauh mana saudara ngerti tentang apa itu dana operasional?," tanya Hakim Ketua Panji Surono kepada Saeful.


Saeful pun menjawab dana operasional sebagai uang bonus dalam keterlibatannya mengusahakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI menggantikan posisi Riezky Aprilia.

Hakim Ketua pun mempersoalkan pengetahuan Saeful yang menyebut bahwa dana operasional seperti itu yang masuk dalam tindakan pidana korupsi tidak diperbolehkan.

"Tadi kan sudah ditanyakan sama saudara JPU (Jaksa Penuntut Umum) bahwa itu (dana operasional), saudara menjawab memang tidak diperbolehkan ya. Terus saudara tahu kapan ternyata tidak diperbolehkan, apakah sebelum ditangkap sudah ngerti bahwa uang operasional itu tidak diperbolehkan atau setelah di tangkap?" tanya Hakim Ketua Panji.

Saeful pun menjawab sudah mengetahui sebelum ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dana operasional seperti yang ia terima merupakan perbuatan yang melawan hukum.

"Sudah tau ya, kenapa harus dilakukan?," tegas Hakim Ketua.

"Ya saat itu saya terjepit keadaan dan khilaf untuk melakukan hal tersebut Yang Mulia," kata Saeful.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya