Berita

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Karang Taruna Majalengka Ejen Jaalussalam/Istimewa

Nusantara

Warga Majalengka Enggan Ikut PSBB Provinsi Jabar, Ini Alasannya

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana Kabupaten Majalengka untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi yang diusulkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tak sejalan dengan keinginan warganya. Warga setempat justru menolak wilayahnya terapkan PSBB.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Karang Taruna Majalengka, Ejen Jaalussalam, menilai kebijakan itu belum waktunya dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Kami sebagai warga Majalengka menolak kebijakan PSBB yang diusulkan Pak Gubernur dalam rapat bersama pak kepala daerah. Kendati ini baru sekadar wacana dan masih menunggu restu Menteri Kesehatan RI,” ujar Ejen kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (30/4).


Menurut dia, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi jika suatu daerah diberlakukan PSBB. Untuk lebih teknisnya, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

“Jumlah kasus atau angka kematian akibat penyakit Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Itu salah satu syaratnya. Sedangkan di Majalengka berdasarkan data Fikom Covid-19 masih minim. Datanya, baru 1 orang pasien positif meninggal dunia dan 3 orang dalam perawatan,” paparnya.

Sambung Ejen, apalagi riwayat terpaparnya pasien positif di Majalengka itu karena faktor imported case.

“Kalau dilihat kasus yang terjadi di Majalengka diperoleh di luar Majalengka atau populernya imported case,” tuturnya

Dia menambahkan, ada beberapa kebijakan jika PSBB diberlakukan akan semakin mempersulit kehidupan perekonomian masyarakat di tengah pandemik Covid-19.

“Dari aturan yang saya baca itu, ketika PSBB diberlakukan banyak yang diberhentikan. Sekolah diliburkan, tempat kerja off, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum. Untuk pembatasan fasilitas umum pengecualiannya hanya pelayanan kebutuhan pangan, kesehatan, keuangan,” tambahnya.

Atas realitas itu, ia berharap Menteri Kesehatan RI menangguhkan kebijakan PSBB di Majalengka, dengan berkaca pada aturan yang telah dibuatnya.

“Terus, dari laporan kakak saya di Cimahi, penerapan PSBB belum efektif dalam menekan angka kasus positif corona. Penyebabnya, karena tidak adanya sanksi tegas selama masa PSBB berlangsung,” tegasnya.

Penolakan serupa diungkapkan seorang epidemiologi asal Majalengka yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit, Ucu Supriatna.

Menurut Ucu, sebaiknya ada evaluasi yang mendalam terhadap kebijakan PSBB yang sekarang dilaksanakan di daerah lain dan diterapkan di wilayah lain, termasuk Majalengka.

“Sebaiknya setiap daerah terlebih dahulu melakukan upaya-upaya yang masif untuk pemberantasan penyakitnya (virusnya), dengan melaksanakan semua protokol kesehatan yang ada. Toh saat ini sudah ada pedoman penanganan cepat medis dan kesehatan masyarakat yang diterbitkan gugus tugas Covid-19,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya