Berita

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Karang Taruna Majalengka Ejen Jaalussalam/Istimewa

Nusantara

Warga Majalengka Enggan Ikut PSBB Provinsi Jabar, Ini Alasannya

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana Kabupaten Majalengka untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi yang diusulkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tak sejalan dengan keinginan warganya. Warga setempat justru menolak wilayahnya terapkan PSBB.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Karang Taruna Majalengka, Ejen Jaalussalam, menilai kebijakan itu belum waktunya dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Kami sebagai warga Majalengka menolak kebijakan PSBB yang diusulkan Pak Gubernur dalam rapat bersama pak kepala daerah. Kendati ini baru sekadar wacana dan masih menunggu restu Menteri Kesehatan RI,” ujar Ejen kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (30/4).


Menurut dia, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi jika suatu daerah diberlakukan PSBB. Untuk lebih teknisnya, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

“Jumlah kasus atau angka kematian akibat penyakit Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Itu salah satu syaratnya. Sedangkan di Majalengka berdasarkan data Fikom Covid-19 masih minim. Datanya, baru 1 orang pasien positif meninggal dunia dan 3 orang dalam perawatan,” paparnya.

Sambung Ejen, apalagi riwayat terpaparnya pasien positif di Majalengka itu karena faktor imported case.

“Kalau dilihat kasus yang terjadi di Majalengka diperoleh di luar Majalengka atau populernya imported case,” tuturnya

Dia menambahkan, ada beberapa kebijakan jika PSBB diberlakukan akan semakin mempersulit kehidupan perekonomian masyarakat di tengah pandemik Covid-19.

“Dari aturan yang saya baca itu, ketika PSBB diberlakukan banyak yang diberhentikan. Sekolah diliburkan, tempat kerja off, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum. Untuk pembatasan fasilitas umum pengecualiannya hanya pelayanan kebutuhan pangan, kesehatan, keuangan,” tambahnya.

Atas realitas itu, ia berharap Menteri Kesehatan RI menangguhkan kebijakan PSBB di Majalengka, dengan berkaca pada aturan yang telah dibuatnya.

“Terus, dari laporan kakak saya di Cimahi, penerapan PSBB belum efektif dalam menekan angka kasus positif corona. Penyebabnya, karena tidak adanya sanksi tegas selama masa PSBB berlangsung,” tegasnya.

Penolakan serupa diungkapkan seorang epidemiologi asal Majalengka yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit, Ucu Supriatna.

Menurut Ucu, sebaiknya ada evaluasi yang mendalam terhadap kebijakan PSBB yang sekarang dilaksanakan di daerah lain dan diterapkan di wilayah lain, termasuk Majalengka.

“Sebaiknya setiap daerah terlebih dahulu melakukan upaya-upaya yang masif untuk pemberantasan penyakitnya (virusnya), dengan melaksanakan semua protokol kesehatan yang ada. Toh saat ini sudah ada pedoman penanganan cepat medis dan kesehatan masyarakat yang diterbitkan gugus tugas Covid-19,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya