Berita

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Karang Taruna Majalengka Ejen Jaalussalam/Istimewa

Nusantara

Warga Majalengka Enggan Ikut PSBB Provinsi Jabar, Ini Alasannya

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana Kabupaten Majalengka untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi yang diusulkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tak sejalan dengan keinginan warganya. Warga setempat justru menolak wilayahnya terapkan PSBB.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Karang Taruna Majalengka, Ejen Jaalussalam, menilai kebijakan itu belum waktunya dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Kami sebagai warga Majalengka menolak kebijakan PSBB yang diusulkan Pak Gubernur dalam rapat bersama pak kepala daerah. Kendati ini baru sekadar wacana dan masih menunggu restu Menteri Kesehatan RI,” ujar Ejen kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (30/4).


Menurut dia, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi jika suatu daerah diberlakukan PSBB. Untuk lebih teknisnya, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

“Jumlah kasus atau angka kematian akibat penyakit Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Itu salah satu syaratnya. Sedangkan di Majalengka berdasarkan data Fikom Covid-19 masih minim. Datanya, baru 1 orang pasien positif meninggal dunia dan 3 orang dalam perawatan,” paparnya.

Sambung Ejen, apalagi riwayat terpaparnya pasien positif di Majalengka itu karena faktor imported case.

“Kalau dilihat kasus yang terjadi di Majalengka diperoleh di luar Majalengka atau populernya imported case,” tuturnya

Dia menambahkan, ada beberapa kebijakan jika PSBB diberlakukan akan semakin mempersulit kehidupan perekonomian masyarakat di tengah pandemik Covid-19.

“Dari aturan yang saya baca itu, ketika PSBB diberlakukan banyak yang diberhentikan. Sekolah diliburkan, tempat kerja off, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum. Untuk pembatasan fasilitas umum pengecualiannya hanya pelayanan kebutuhan pangan, kesehatan, keuangan,” tambahnya.

Atas realitas itu, ia berharap Menteri Kesehatan RI menangguhkan kebijakan PSBB di Majalengka, dengan berkaca pada aturan yang telah dibuatnya.

“Terus, dari laporan kakak saya di Cimahi, penerapan PSBB belum efektif dalam menekan angka kasus positif corona. Penyebabnya, karena tidak adanya sanksi tegas selama masa PSBB berlangsung,” tegasnya.

Penolakan serupa diungkapkan seorang epidemiologi asal Majalengka yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit, Ucu Supriatna.

Menurut Ucu, sebaiknya ada evaluasi yang mendalam terhadap kebijakan PSBB yang sekarang dilaksanakan di daerah lain dan diterapkan di wilayah lain, termasuk Majalengka.

“Sebaiknya setiap daerah terlebih dahulu melakukan upaya-upaya yang masif untuk pemberantasan penyakitnya (virusnya), dengan melaksanakan semua protokol kesehatan yang ada. Toh saat ini sudah ada pedoman penanganan cepat medis dan kesehatan masyarakat yang diterbitkan gugus tugas Covid-19,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya