Berita

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan, Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Malik Ruslan/Net

Politik

Peneliti LP3ES: Perppu Corona Banyak Impunitas Dan Bertentangan Logika UU Tipikor

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 13:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kehadiran Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 memang berpotensi melanggar konstitusi.

Bagaimana tidak, sejumlah pasal kontroversial dalam Perppu Corona itu banyak yang bertentangan dengan UUD 1945. Terutama pada klausul impunitas dalam Pasal 27 ayat 2 dan 3.

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan, Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Malik Ruslan mengatakan, semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Bahkan, dalam kondisi darurat kebencanaan, seperti Covid-19, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur pidana mati bagi yang korupsi.


Karena itu, dia menilai Perppu 1/2020 yang ditolak oleh banyak kalangan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum.

"Perppu 1/2020 ini mengandung banyak impunitas," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk "Tetap Menjalankan Kebijakan Sesuai Amanah Konstitusi Di Masa Pandemik” pada Kamis (30/4).

"Jadi logika terbalik di Perppu 1/2020 yang bertentangan dengan logika UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Hukum justru makin keras dalam keadaan darurat bukan makin melunak," demikian Malik Ruslan.

Dalam Perppu 1/2020 Pasal 27 ayat 2 disebutkan, Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK serta LPS dan Pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 27 ayat 3 berbunyi, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya