Berita

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan, Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Malik Ruslan/Net

Politik

Peneliti LP3ES: Perppu Corona Banyak Impunitas Dan Bertentangan Logika UU Tipikor

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 13:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kehadiran Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 memang berpotensi melanggar konstitusi.

Bagaimana tidak, sejumlah pasal kontroversial dalam Perppu Corona itu banyak yang bertentangan dengan UUD 1945. Terutama pada klausul impunitas dalam Pasal 27 ayat 2 dan 3.

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan, Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Malik Ruslan mengatakan, semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Bahkan, dalam kondisi darurat kebencanaan, seperti Covid-19, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur pidana mati bagi yang korupsi.


Karena itu, dia menilai Perppu 1/2020 yang ditolak oleh banyak kalangan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum.

"Perppu 1/2020 ini mengandung banyak impunitas," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk "Tetap Menjalankan Kebijakan Sesuai Amanah Konstitusi Di Masa Pandemik” pada Kamis (30/4).

"Jadi logika terbalik di Perppu 1/2020 yang bertentangan dengan logika UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Hukum justru makin keras dalam keadaan darurat bukan makin melunak," demikian Malik Ruslan.

Dalam Perppu 1/2020 Pasal 27 ayat 2 disebutkan, Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK serta LPS dan Pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 27 ayat 3 berbunyi, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya