Berita

Aparatur Sipil Negara (ASN)/Net

Politik

Optimalisasi Larangan Mudik, ASN Dilarang Ajukan Cuti

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 12:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aktivitas mudik demi meminimalisasi penularan dan penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Kebijakan ini diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) 46/2020.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Menpan-RB, Bambang D Sumarsono mengatakan, pihaknya mengatur larangan itu dalam poin kesatu. Namun, guna mendisplinkan ASN yang nekat mudik, juga telah dibuat aturan mengenai larangan cuti dalam poin kedua SE tersebut.


"ASN yang memang mempunyai hak cuti maaf, kali ini hak cuti sangat dibatasi. Dalam ketentuan SE 46/2020 ini dinyatakan, ASN dilarang mengajukan cuti dan pejabat pembina kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," ungkap Bambang dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (30/4).

Meski begitu, lanjut Bambang D Sumarsono, terdapat beberapa pengecualian dari larangan cuti ini. Di antaranya, tidak diberlakukan kepada ASN yang akan melahirkan, sakit parah, dan alasan penting bagi ASN.

"Alasan cuti penting hanya untuk keluarga inti yang sakit keras atau meninggal, bapak, ibu, saudara kandung, anak, menantu," paparnya.

Selain itu juga dipastikan bahwa izin cuti untuk menikah juga tidak diizinkan. Hal ini juga sudah diinformasikan kepada pejabat Badan Kepegawain Negara, yang akan memberikan izin cuti bagi ASN.

Lebih lanjut, Bambang D Sumarsono mengimbau 4,3 juta ASN untuk tetap melakukan protokol penanganan covid-19. Misalnya menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak berkomunikasi dengan orang lain, dan rajin mencuci tangan.

"ASN dalam melakukan kegiatan yang di luar rumah jangan sampai dia jadi penyebab penularan," harapnya. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya