Berita

Aparatur Sipil Negara (ASN)/Net

Politik

ASN Yang Nekat Mudik Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi virus corona baru (Covid-19) sudah tegas disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 46/2020 tentang larangan tersebut.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan RB Bambang D Sumarsono mengatakan, SE Menpan ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak Badan Kepegawaian Negara, dengan mengeluarkan SE BKN 11/2020, tentang tata cara penjatuhan hukuman displin bagi ASN yang mudik dimasa pandemi Covid-19.


"Pemantauan maupun pengawasan aktivitas ASN itu dilakukan, khususnya bagi ASN oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), supaya dipastikan tidak ada pergerakan ASN," ujarnya dalam jumpa pers virtual di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (30/4).

Dalam menetapkan hukumannya, PPK akan melihat tiga kategori dampak yang muncul dari pelanggaran yang dilakukan ASN.

"Bagi ASN yang keluar daerah atau melakukan mudik tanpa izin, maka dilihat dampaknya, apakah untuk unit kerja, apakah untuk instansi, atau untuk pemerintah maupun masyarakat," terang Bambang D Sumarsono.

Dari tiga kategori itu, SE BKN membuat tiga kategori hukuman displin yang akan dijatuhkan kepada ASN. Tiga kategori hukuman ini ada yang ringan, sedang, hingga berat.

Bagi ASN yang mendapat teguran ringan, dijelaskan Bambang D Sumarsono, diberikan teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan bagi yang mendapat hukuman sedang maupun berat itu menyangkut administrasi kepegawaiannya.

"Antara lain dia tidak bisa naik gaji, golongan secara berkala. Tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan diturunkan pangkatnya," bebernya.

"Yang berat itu lebih berat, turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non job, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Bambang D Sumarsono. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya