Berita

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Padra/RMOL Lampung

Presisi

Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2020, Polda Lampung Tindak Pelanggar Protokol Covid-19

RABU, 29 APRIL 2020 | 21:41 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Polda Lampung akan menggelar Operasi Ketupat Krakatau 2020 yang ditujukan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dalam operasi ini, polisi akan menindak tindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

"Operasi ini salah satunya mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Kami akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan terkait penanganan pandemi Covid-19," ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, Rabu (29/4).

Zahwani mengatakan, sanksi tegas terhadap pelanggar peraturan pemerintah tersebut tertuang dalam undang-undang KUHP Pasal 212, 216 dan 218 serta Undang-undang Karantina Kesehatan.


"Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum dapat melakukan tindak tegas. Tindakan tegas dalam arti demi keselamatan masyarakat. Kesehatan rakyat adalah segala-galanya dan menjadikan hukum yang tertinggi," jelasnya.

Sebelumnya Polda Lampung telah menggelar Operasi Aman Nusa 2 dan melakukan pengawasan ketat di titik-titik perbatasan Provinsi Lampung yang berbatasan dengan Banten dan Sumatera Selatan. Pengawasan ini untuk menegakkan Peraturan Menteri No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Sudah kita laksanakan, itu dalam rangka pembatasan. Untuk mencegah, jangan sampai terjadi lagi transmisi lokal," jelasnya.

Kabidhumas Polda Lampung menambahkan,  khusus untuk Kota Bandarlampung, beberapa waktu lalu Polda Lampung telah melaksanakan partoli skala besar bersama unsur TNI, Satpol PP, dan pemprov Lampung. Patroli skala besar ini akan semakin ditingkatkan ke depan.

"Nantinya Polda akan patroli tiga kali sehari. Harapan kita, masyarakat semakin disiplin mengikuti mengikuti anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandas Zahwani.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya