Berita

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Padra/RMOL Lampung

Presisi

Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2020, Polda Lampung Tindak Pelanggar Protokol Covid-19

RABU, 29 APRIL 2020 | 21:41 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Polda Lampung akan menggelar Operasi Ketupat Krakatau 2020 yang ditujukan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dalam operasi ini, polisi akan menindak tindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

"Operasi ini salah satunya mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Kami akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan terkait penanganan pandemi Covid-19," ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, Rabu (29/4).

Zahwani mengatakan, sanksi tegas terhadap pelanggar peraturan pemerintah tersebut tertuang dalam undang-undang KUHP Pasal 212, 216 dan 218 serta Undang-undang Karantina Kesehatan.


"Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum dapat melakukan tindak tegas. Tindakan tegas dalam arti demi keselamatan masyarakat. Kesehatan rakyat adalah segala-galanya dan menjadikan hukum yang tertinggi," jelasnya.

Sebelumnya Polda Lampung telah menggelar Operasi Aman Nusa 2 dan melakukan pengawasan ketat di titik-titik perbatasan Provinsi Lampung yang berbatasan dengan Banten dan Sumatera Selatan. Pengawasan ini untuk menegakkan Peraturan Menteri No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Sudah kita laksanakan, itu dalam rangka pembatasan. Untuk mencegah, jangan sampai terjadi lagi transmisi lokal," jelasnya.

Kabidhumas Polda Lampung menambahkan,  khusus untuk Kota Bandarlampung, beberapa waktu lalu Polda Lampung telah melaksanakan partoli skala besar bersama unsur TNI, Satpol PP, dan pemprov Lampung. Patroli skala besar ini akan semakin ditingkatkan ke depan.

"Nantinya Polda akan patroli tiga kali sehari. Harapan kita, masyarakat semakin disiplin mengikuti mengikuti anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandas Zahwani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya