Berita

Guru Besar Hukum UI, Hikmahanto Juwana/RMOL

Politik

Donald Trump Bakal Tuntut China Atas Pandemik Covid-19, Guru Besar Hukum Internasional UI: Usaha Yang Sia-sia

RABU, 29 APRIL 2020 | 09:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebagai negara tempat asal muasal penyebaran virus corona baru (Covid-19), China kini jadi sasaran tembak sejumlah negara. Mereka meminta pertanggungjawaban China karena membuat banyak negara di dunia menderita.

Di antara pihak yang bakal menuntut China adalah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pemerintah Jerman juga telah melakukan kalkulasi kerugian akibat Covid-19 untuk kemudian mengajukan tuntutan. Inggris pun mengungkap hal yang sama.

Namun demikian, Guru Besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, justru mempertanyakan tuntutan sejumlah negara tersebut.


“Permasalahan utama dalam mendapat ganti kerugian yang diderita adalah ke mana gugatan itu dilayangkan, apa yang menjadi dasar gugatan, dan apakah putusan dapat dieksekusi,” jelas Hikmahanto lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/4).

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mencontohkan, di Amerika Serikat Jaksa Agung negara bagian Missouri telah mendaftarkan gugatan untuk pemerintah China ke pengadilan setempat.

Menurutnya, bila gugatan negara-negara besar tersebut dilakukan melalui pengadilan negaranya, maka pemerintah China mampu mematahkan gugatan tersebut. Argumentasinya, pemerintah China memiliki kekebalan di lembaga peradilan nasional.

“Bila diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atau arbitrase internasional seperti Permanent Court of Arbitration maka China harus menyatakan persetujuan terlebih dahulu untuk menjadi pihak yang digugat,” bebernya.

“Tentu pemerintah China tidak akan memberikan persetujuan tersebut,” tambahnya.

Intinya, kata Hikmahanto, membawa pemerintah China ke lembaga peradilan atau arbitrase nasional maupun internasional akan sia-sia. Sekalipun yang mengajukan adalah pemerintah suatu negara.

“Kalaupun ada lembaga peradilan yang menyatakan berwenang untuk mengadili, isu berikutnya adalah apa yang menjadi dasar gugatan. Dasar yang digunakan oleh banyak pihak adalah tidak transparannya pemerintah China di awal penyebaran Covid 19. Namun dalam hukum, pihak yang menggugat wajib membuktikan apa yang didalilkan,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya