Berita

Guru Besar Hukum UI, Hikmahanto Juwana/RMOL

Politik

Donald Trump Bakal Tuntut China Atas Pandemik Covid-19, Guru Besar Hukum Internasional UI: Usaha Yang Sia-sia

RABU, 29 APRIL 2020 | 09:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebagai negara tempat asal muasal penyebaran virus corona baru (Covid-19), China kini jadi sasaran tembak sejumlah negara. Mereka meminta pertanggungjawaban China karena membuat banyak negara di dunia menderita.

Di antara pihak yang bakal menuntut China adalah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pemerintah Jerman juga telah melakukan kalkulasi kerugian akibat Covid-19 untuk kemudian mengajukan tuntutan. Inggris pun mengungkap hal yang sama.

Namun demikian, Guru Besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, justru mempertanyakan tuntutan sejumlah negara tersebut.


“Permasalahan utama dalam mendapat ganti kerugian yang diderita adalah ke mana gugatan itu dilayangkan, apa yang menjadi dasar gugatan, dan apakah putusan dapat dieksekusi,” jelas Hikmahanto lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/4).

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mencontohkan, di Amerika Serikat Jaksa Agung negara bagian Missouri telah mendaftarkan gugatan untuk pemerintah China ke pengadilan setempat.

Menurutnya, bila gugatan negara-negara besar tersebut dilakukan melalui pengadilan negaranya, maka pemerintah China mampu mematahkan gugatan tersebut. Argumentasinya, pemerintah China memiliki kekebalan di lembaga peradilan nasional.

“Bila diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atau arbitrase internasional seperti Permanent Court of Arbitration maka China harus menyatakan persetujuan terlebih dahulu untuk menjadi pihak yang digugat,” bebernya.

“Tentu pemerintah China tidak akan memberikan persetujuan tersebut,” tambahnya.

Intinya, kata Hikmahanto, membawa pemerintah China ke lembaga peradilan atau arbitrase nasional maupun internasional akan sia-sia. Sekalipun yang mengajukan adalah pemerintah suatu negara.

“Kalaupun ada lembaga peradilan yang menyatakan berwenang untuk mengadili, isu berikutnya adalah apa yang menjadi dasar gugatan. Dasar yang digunakan oleh banyak pihak adalah tidak transparannya pemerintah China di awal penyebaran Covid 19. Namun dalam hukum, pihak yang menggugat wajib membuktikan apa yang didalilkan,” tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya