Berita

Guru Besar Hukum UI, Hikmahanto Juwana/RMOL

Politik

Donald Trump Bakal Tuntut China Atas Pandemik Covid-19, Guru Besar Hukum Internasional UI: Usaha Yang Sia-sia

RABU, 29 APRIL 2020 | 09:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebagai negara tempat asal muasal penyebaran virus corona baru (Covid-19), China kini jadi sasaran tembak sejumlah negara. Mereka meminta pertanggungjawaban China karena membuat banyak negara di dunia menderita.

Di antara pihak yang bakal menuntut China adalah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pemerintah Jerman juga telah melakukan kalkulasi kerugian akibat Covid-19 untuk kemudian mengajukan tuntutan. Inggris pun mengungkap hal yang sama.

Namun demikian, Guru Besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, justru mempertanyakan tuntutan sejumlah negara tersebut.

“Permasalahan utama dalam mendapat ganti kerugian yang diderita adalah ke mana gugatan itu dilayangkan, apa yang menjadi dasar gugatan, dan apakah putusan dapat dieksekusi,” jelas Hikmahanto lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/4).

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mencontohkan, di Amerika Serikat Jaksa Agung negara bagian Missouri telah mendaftarkan gugatan untuk pemerintah China ke pengadilan setempat.

Menurutnya, bila gugatan negara-negara besar tersebut dilakukan melalui pengadilan negaranya, maka pemerintah China mampu mematahkan gugatan tersebut. Argumentasinya, pemerintah China memiliki kekebalan di lembaga peradilan nasional.

“Bila diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atau arbitrase internasional seperti Permanent Court of Arbitration maka China harus menyatakan persetujuan terlebih dahulu untuk menjadi pihak yang digugat,” bebernya.

“Tentu pemerintah China tidak akan memberikan persetujuan tersebut,” tambahnya.

Intinya, kata Hikmahanto, membawa pemerintah China ke lembaga peradilan atau arbitrase nasional maupun internasional akan sia-sia. Sekalipun yang mengajukan adalah pemerintah suatu negara.

“Kalaupun ada lembaga peradilan yang menyatakan berwenang untuk mengadili, isu berikutnya adalah apa yang menjadi dasar gugatan. Dasar yang digunakan oleh banyak pihak adalah tidak transparannya pemerintah China di awal penyebaran Covid 19. Namun dalam hukum, pihak yang menggugat wajib membuktikan apa yang didalilkan,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya