Berita

Doddy Rahadi/Net

Bisnis

Izin Operasional Industri Bakal Dicabut Jika Enggan Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

RABU, 29 APRIL 2020 | 09:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kememterian Perindustrian bakal bersikap tegas kepada perusahaan industri dan kawasan industri, khususnya bagi yang tidak menerapakan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan protokol kesehatan virus corona baru (Covid-19).

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi menerangkan, sanksi yang diberikan bagi yang melanggar berupa pencabutan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).

Hal ini menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menperin 4/2020, tentang lelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.


"Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut," ucap Doddy Rahadi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (29/4).

Doddy menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk memantau aktivitas perusahaan dan kawasan industri, selama pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Koordinasi antarlembaga itu dilakukan secara virtual, yakni dengan melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Doddy Rahadi menjelaskan, pertemuan tersebut menjaring beragam usulan dan saran, diantaranya mengenai operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB.

Namun khusus untuk mekanisme pengawasan, Kemenperin akan mengawasi dan terlibat secara langsung dalam penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di industri yang mendapatkan IOMKI.

"Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk pengawasan," terang Doddy Rahadi.

Hingga Rabu (29/4), Doddy Rahadi mencatat sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).

Sesuai Surat Edaran Menperin 7/2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha, selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Hal ini ditujukan guna memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat.  

"Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barangjadi, dan/atau pekerja," pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya