Berita

Doddy Rahadi/Net

Bisnis

Izin Operasional Industri Bakal Dicabut Jika Enggan Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

RABU, 29 APRIL 2020 | 09:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kememterian Perindustrian bakal bersikap tegas kepada perusahaan industri dan kawasan industri, khususnya bagi yang tidak menerapakan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan protokol kesehatan virus corona baru (Covid-19).

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi menerangkan, sanksi yang diberikan bagi yang melanggar berupa pencabutan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).

Hal ini menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menperin 4/2020, tentang lelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

"Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut," ucap Doddy Rahadi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (29/4).

Doddy menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk memantau aktivitas perusahaan dan kawasan industri, selama pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Koordinasi antarlembaga itu dilakukan secara virtual, yakni dengan melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Doddy Rahadi menjelaskan, pertemuan tersebut menjaring beragam usulan dan saran, diantaranya mengenai operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB.

Namun khusus untuk mekanisme pengawasan, Kemenperin akan mengawasi dan terlibat secara langsung dalam penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di industri yang mendapatkan IOMKI.

"Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk pengawasan," terang Doddy Rahadi.

Hingga Rabu (29/4), Doddy Rahadi mencatat sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).

Sesuai Surat Edaran Menperin 7/2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha, selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Hal ini ditujukan guna memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat.  

"Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barangjadi, dan/atau pekerja," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya