Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman pidana terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romi.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK telah melakukan upaya hukum kasasi pada Senin (27/4) ke Mahkamah Agung.
"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/4).
Upaya hukum kasasi tersebut, kata Ali, memiliki sejumlah alasan. Pertama, KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya.
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan Majelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," jelas Ali.
Kedua kata Ali, KPK menilai Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenal keberatan penuntut umum terkait hukum tambahan kepada terdakwa.
Hal tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum.
"Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," kata Ali.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat (4)KUHAP disebutkan bahwa “Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasiâ€," pungkas Ali.
Diketahui, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Romi.
Alhasil, hukuman Romi dipotong satu tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan Majelis Hakim PT DKI diputuskan pada Senin (20/4) kemarin. Hukuman Romi kini menjadi 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.