Berita

Analis Hukum Tata negara, Refly Harun/Repro

Politik

Dapat Gaji Dari APBN Tak Boleh Kritik Pemerintah, Refly Harun: Keliru!

SELASA, 28 APRIL 2020 | 15:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi anggapan yang menilai orang mendapat gaji dari APBN tak berhak mengkritisi pemerintah.

“Menurut saya itu perspektif yang keliru,” kata Refly dalam channel Youtube miliknya, Selasa (28/4).

Refly mengatakan, jika dengan anggapan yang demikian, maka para dosen-dosen dari perguruan tinggi negeri dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang bergaji dari APBN dilarang atau tak berhak mengkritik pemerintah.


“Faktanya peneliti-peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) terkenal sangat kritis,” ujar Refly.

Jika anggapan itu dibenarkan, maka seharusnya seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun juga tak berhak mengkritisi pemerintah, namun faktanya justru berbeda.

“Ya karena APBN itu anggaran pendapatan dan belanja negara, bukan anggaran dan pendapatan belanja pemerintah," sindir Refly.

Lebih lanjut, Refly menyebut sikapnya yang tetap kritis saat menjabat di BUMN bukanlah sesuatu yang keliru. Melalui channel akun Youtubenya, Refly Harun menjelaskan alasanya tetap kritis meski menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) salah satu perusahaan di BUMN.

“Saya jelaskan BUMN itu adalah badan usaha milik negara bukan badan usaha milik pemerintah,” kata Refly.

Sehingga menurut Refly, secara umum ada perbedaan antara negara dengan pemerintah dan pemerintahan. Ia mengaku sikap kritisnya terhadap pemerintah merupakan bagian dari profesinya sebagai pakar tata negara.

Refly menegaskan bahwa BUMN itu milik negara, bukan milik pemerintah. Karena itu, BUMN harus profesional dan dijauhkan dari politik.

“Saya miris masih banyak Komisaris, di Pilpres kemarin banyak yang dukung Incumbent,” pungkas Refly.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya