Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Hukum

Gugatan Perppu Corona, MAKI: Ini Perppu Penyelamatan Bank Bukan Penyelamatan Bangsa

SELASA, 28 APRIL 2020 | 14:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 atau biasa disebut Perppu Corona atau Perppu Covid-19 bertujuan untuk menyelamatkan bank, bukan negara.

Dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku kuasa pemohon menyampaikan hal itu.

“Perppu ini adalah Perppu penyelamatan bank, bukan penyelamatan bangsa,” katanya.


Sidang gugatan yang berlangsung siang tadi, Selasa (28/4) disiarkan langsung dan dapat dilihat pada  You Tube.

Perppu 1/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang mulai berlaku mulai 31 Maret lalu diketahui banyak menuai kontroversi.

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020.

Pasal yang digugat ialah Pasal 27 Perppu Covid-19.

Dalam Pasal 27 ayat 1, tertulis bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Perppu mengenai pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara. Ayat 2 pasal itu memberikan imunitas bagi pejabat pemerintah pelaksana Perpu. Ayat 3 berbunyi segala tindakan yang diambil berdasarkan Perpu bukanlah obyek gugatan yang bisa diajukan ke pengadilan.

MAKI membeberkan 26 alasan yang membuat aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pengugat juga khawatir skandal bail out Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bakal terulang.

Boyamin menilai, pemerintah memberikan contoh tidak baik karena tidak percaya kepada proses hukum.

“Kalau penguasa sudah khawatir kriminalisasi setelah tidak menjabat, apalagi kami rakyat ini,” kata Boyamin.
Selain MAKI ada  2 nomor perkara yang menggugat Perppu 1/2020 ini. Yaitu gugatan oleh Amien Rais dan kawan kawan dan gugatan yang diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya