Berita

Praktisi hukum Dedy Kurniadi/Net

Bisnis

Strategi Hadapi Gagal Bayar Kredit Perbankan Di Tengah Mimpi Buruk Covid-19

SELASA, 28 APRIL 2020 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pandemik virus corona baru (Covid-19) secara global berdampak terhadap peningkatan risiko kredit perbankan akibat penurunan kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.

Peningkatan risiko kredit ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Bagi para debitur, kondisi ini berpotensi mengakibatkan kondisi gagal bayar alias macet.

Begitu paparan praktisi hukum Dedy Kurniadi dalam webinar bertajuk “Strategi Hukum Menghadapi Tekanan Gagal Bayar Kredit Perbankan” yang digelar Kantor Berita Politik RMOL bekerja sama dengan kantor hukum Dedy Kurniadi & Co. Lawyers, Selasa (28/4). Diskusi yang digelar melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai latar berlakang.
 

 
"Hubungan perbankan dan debitur seharusnya berjalan harmonis. Namun pada kondisi seperti ini menjadi mimpi buruk untuk sektor riil karena menimbulkan potensi gagal bayar," ujar Dedy Kurniadi.

Dedy Kurniadi mengurai bahwa debitur memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Pihak perbankan sebagai pelaksana pinjaman pun wajib tunduk pada ketentuan.

Tidak semata-mata berhubungan dengan keperdataan, melainkan bank juga harus patuh dan tidak melanggar ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam keadaan sulit seperti ini, bagaimana debitur bisa mengembalikan? Maka dia bisa masuk dalam kategori force majeure,” jelasnya

Secara substansi, Dedy Kurniadi menjelaskan bahwa force majeure adalah keadaan tertentu dimana debitur tidak dapat melaksanakan sesuai perjanjian akibat sebuah kejadian. Maka yang bersangkutan tidak ada kewajiban menggantikan biaya rugi atau bunga sepanjang dapat membuktikan dia terhalang dalam suatu keadaan yang terpaksa tersebut.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019.

Kebijakan ini memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank dengan jumlah tertentu dan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.

Debitur yang mengalami kesusahan pembayaran pun dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"PKPU memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian. Rencana perdamaian dibahas dan dipungut suara dan harus disetujui 2/3 kreditur. Dan jika tidak dikabulkan jatuh vailid," jelasnya.

"Semua pihak punya porsinya yang sama untuk memulihkan keadaan. Bagi debitur bisa menunjukkan jaminan bila itu terkait bisnis. Pilihan terbaik jika melakukan restrukturisasi di hari ke-180. Intinya semua dipertanggungjawabkan di mata hukum," demikian Dedy Kurniadi.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya