Berita

Praktisi hukum Dedy Kurniadi/Net

Bisnis

Strategi Hadapi Gagal Bayar Kredit Perbankan Di Tengah Mimpi Buruk Covid-19

SELASA, 28 APRIL 2020 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pandemik virus corona baru (Covid-19) secara global berdampak terhadap peningkatan risiko kredit perbankan akibat penurunan kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.

Peningkatan risiko kredit ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Bagi para debitur, kondisi ini berpotensi mengakibatkan kondisi gagal bayar alias macet.

Begitu paparan praktisi hukum Dedy Kurniadi dalam webinar bertajuk “Strategi Hukum Menghadapi Tekanan Gagal Bayar Kredit Perbankan” yang digelar Kantor Berita Politik RMOL bekerja sama dengan kantor hukum Dedy Kurniadi & Co. Lawyers, Selasa (28/4). Diskusi yang digelar melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai latar berlakang.
 
"Hubungan perbankan dan debitur seharusnya berjalan harmonis. Namun pada kondisi seperti ini menjadi mimpi buruk untuk sektor riil karena menimbulkan potensi gagal bayar," ujar Dedy Kurniadi.

Dedy Kurniadi mengurai bahwa debitur memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Pihak perbankan sebagai pelaksana pinjaman pun wajib tunduk pada ketentuan.

Tidak semata-mata berhubungan dengan keperdataan, melainkan bank juga harus patuh dan tidak melanggar ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam keadaan sulit seperti ini, bagaimana debitur bisa mengembalikan? Maka dia bisa masuk dalam kategori force majeure,” jelasnya

Secara substansi, Dedy Kurniadi menjelaskan bahwa force majeure adalah keadaan tertentu dimana debitur tidak dapat melaksanakan sesuai perjanjian akibat sebuah kejadian. Maka yang bersangkutan tidak ada kewajiban menggantikan biaya rugi atau bunga sepanjang dapat membuktikan dia terhalang dalam suatu keadaan yang terpaksa tersebut.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019.

Kebijakan ini memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank dengan jumlah tertentu dan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.

Debitur yang mengalami kesusahan pembayaran pun dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"PKPU memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian. Rencana perdamaian dibahas dan dipungut suara dan harus disetujui 2/3 kreditur. Dan jika tidak dikabulkan jatuh vailid," jelasnya.

"Semua pihak punya porsinya yang sama untuk memulihkan keadaan. Bagi debitur bisa menunjukkan jaminan bila itu terkait bisnis. Pilihan terbaik jika melakukan restrukturisasi di hari ke-180. Intinya semua dipertanggungjawabkan di mata hukum," demikian Dedy Kurniadi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya