Berita

Praktisi hukum Dedy Kurniadi/Net

Bisnis

Strategi Hadapi Gagal Bayar Kredit Perbankan Di Tengah Mimpi Buruk Covid-19

SELASA, 28 APRIL 2020 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pandemik virus corona baru (Covid-19) secara global berdampak terhadap peningkatan risiko kredit perbankan akibat penurunan kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.

Peningkatan risiko kredit ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Bagi para debitur, kondisi ini berpotensi mengakibatkan kondisi gagal bayar alias macet.

Begitu paparan praktisi hukum Dedy Kurniadi dalam webinar bertajuk “Strategi Hukum Menghadapi Tekanan Gagal Bayar Kredit Perbankan” yang digelar Kantor Berita Politik RMOL bekerja sama dengan kantor hukum Dedy Kurniadi & Co. Lawyers, Selasa (28/4). Diskusi yang digelar melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai latar berlakang.
 

 
"Hubungan perbankan dan debitur seharusnya berjalan harmonis. Namun pada kondisi seperti ini menjadi mimpi buruk untuk sektor riil karena menimbulkan potensi gagal bayar," ujar Dedy Kurniadi.

Dedy Kurniadi mengurai bahwa debitur memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Pihak perbankan sebagai pelaksana pinjaman pun wajib tunduk pada ketentuan.

Tidak semata-mata berhubungan dengan keperdataan, melainkan bank juga harus patuh dan tidak melanggar ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam keadaan sulit seperti ini, bagaimana debitur bisa mengembalikan? Maka dia bisa masuk dalam kategori force majeure,” jelasnya

Secara substansi, Dedy Kurniadi menjelaskan bahwa force majeure adalah keadaan tertentu dimana debitur tidak dapat melaksanakan sesuai perjanjian akibat sebuah kejadian. Maka yang bersangkutan tidak ada kewajiban menggantikan biaya rugi atau bunga sepanjang dapat membuktikan dia terhalang dalam suatu keadaan yang terpaksa tersebut.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019.

Kebijakan ini memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank dengan jumlah tertentu dan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.

Debitur yang mengalami kesusahan pembayaran pun dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"PKPU memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian. Rencana perdamaian dibahas dan dipungut suara dan harus disetujui 2/3 kreditur. Dan jika tidak dikabulkan jatuh vailid," jelasnya.

"Semua pihak punya porsinya yang sama untuk memulihkan keadaan. Bagi debitur bisa menunjukkan jaminan bila itu terkait bisnis. Pilihan terbaik jika melakukan restrukturisasi di hari ke-180. Intinya semua dipertanggungjawabkan di mata hukum," demikian Dedy Kurniadi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya