Berita

Praktisi hukum Dedy Kurniadi/Net

Bisnis

Strategi Hadapi Gagal Bayar Kredit Perbankan Di Tengah Mimpi Buruk Covid-19

SELASA, 28 APRIL 2020 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pandemik virus corona baru (Covid-19) secara global berdampak terhadap peningkatan risiko kredit perbankan akibat penurunan kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.

Peningkatan risiko kredit ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Bagi para debitur, kondisi ini berpotensi mengakibatkan kondisi gagal bayar alias macet.

Begitu paparan praktisi hukum Dedy Kurniadi dalam webinar bertajuk “Strategi Hukum Menghadapi Tekanan Gagal Bayar Kredit Perbankan” yang digelar Kantor Berita Politik RMOL bekerja sama dengan kantor hukum Dedy Kurniadi & Co. Lawyers, Selasa (28/4). Diskusi yang digelar melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai latar berlakang.
 

 
"Hubungan perbankan dan debitur seharusnya berjalan harmonis. Namun pada kondisi seperti ini menjadi mimpi buruk untuk sektor riil karena menimbulkan potensi gagal bayar," ujar Dedy Kurniadi.

Dedy Kurniadi mengurai bahwa debitur memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Pihak perbankan sebagai pelaksana pinjaman pun wajib tunduk pada ketentuan.

Tidak semata-mata berhubungan dengan keperdataan, melainkan bank juga harus patuh dan tidak melanggar ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam keadaan sulit seperti ini, bagaimana debitur bisa mengembalikan? Maka dia bisa masuk dalam kategori force majeure,” jelasnya

Secara substansi, Dedy Kurniadi menjelaskan bahwa force majeure adalah keadaan tertentu dimana debitur tidak dapat melaksanakan sesuai perjanjian akibat sebuah kejadian. Maka yang bersangkutan tidak ada kewajiban menggantikan biaya rugi atau bunga sepanjang dapat membuktikan dia terhalang dalam suatu keadaan yang terpaksa tersebut.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019.

Kebijakan ini memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank dengan jumlah tertentu dan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.

Debitur yang mengalami kesusahan pembayaran pun dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"PKPU memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian. Rencana perdamaian dibahas dan dipungut suara dan harus disetujui 2/3 kreditur. Dan jika tidak dikabulkan jatuh vailid," jelasnya.

"Semua pihak punya porsinya yang sama untuk memulihkan keadaan. Bagi debitur bisa menunjukkan jaminan bila itu terkait bisnis. Pilihan terbaik jika melakukan restrukturisasi di hari ke-180. Intinya semua dipertanggungjawabkan di mata hukum," demikian Dedy Kurniadi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya