Berita

Penyerahan draf RUU Citaker/Net

Politik

Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda, Awal Yang Baik Untuk Berbenah

SELASA, 28 APRIL 2020 | 10:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah telah mengumumkan sikap resminya terkait penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Penundaan ini, menurut pemerintah ditempuh untuk menanggapi tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Terkait hal ini, peneliti bidang hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Muhammad Aulia Y. Guzasiah, menyatakan bahwa keputusan tersebut perlu diapresiasi.


"Dalam pertimbangan tertentu, langkah ini sekiranya merupakan langkah yang bijak. Mengingat hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei nanti, sangat mungkin dijadikan momentum untuk tetap melangsungkan gelombang aksi penolakan terhadap RUU tersebut di tengah pandemik yang semakin mengkhawatirkan ini," ujar Aulia, Selasa (28/4).

Meski demikian, dia juga menambahkan baiknya keputusan ini tidak hanya sekadar dijadikan "obat penenang" belaka. Lebih jauh, keputusan ini seharusnya dapat dijadikan sebagai awal yang baik untuk menengok kembali dengan serius sejumlah aspek yang dianggap bermasalah terkait dengan RUU Cipta Kerja.

"Sejak awal tahun hingga kini, publik dapat melihat bagaimana kontroversialnya RUU ini. Mulai dari proses penyusunannya yang cenderung tertutup dan tidak transparan, hingga substansi pengaturannya yang tidak jarang kontradiktif, merugikan, dan bermasalah," kata Aulia dalam keterangan tertulis.

Misalnya, mengabaikan perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan pekerja dengan menghilang beberapa ketentuan upah dan hak-hak pekerja. Berpotensi melanggengkan kerusakan lingkungan berjangka panjang, dengan dihapuskannya sejumlah izin lingkungan, diturunkannya bobot Amdal, serta dibatasinya peran masyarakat atau aktivis lingkungan dalam memantau dan melakukan pengawasan.

"Hal ini salah satunya juga terjadi akibat banyaknya ketentuan penting yang tidak dibunyikan secara jelas dalam RUU tersebut, sehingga berpotensi membuka ruang pelanggaran dan multi interpretasi. Termasuk juga dalam hal ini, ialah ketentuan gagal paham yang secara nyata telah melabrak logika hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan, dengan memperbolehkan Pemerintah berwenang mengubah ketentuan UU hanya dengan PP," tutur  Aulia.

Namun begitu, dirinya juga mengingatkan bahwa di balik proses dan substansi RUU Cipta Kerja yang bermasalah, tentu ada tujuan yang baik terhadap perekonomian nasional. Diantaranya terkait dengan kemudahan berusaha dan meningkatkan investasi.

Potensi positif terhadap kebebasan ekonomi yang memberdayakan di Indonesia ini diharapkan nantinya juga akan turut meningkatkan kesejahteraan dan daya saing.

"Tujuan dan potensi positifik inilah yang perlu dijaga untuk tetap di jalur yang sebagaimana mestinya, tanpa harus menegasikan dan menggerus berbagai kepentingan masyarakat, lingkungan, dan tatanan hukum yang berlaku," pungkas Aulia.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya