Berita

Dr. Muhammad Najib

Muhammad Najib

Yang Sakral Dan Profan Dalam Politik

SENIN, 27 APRIL 2020 | 22:14 WIB | OLEH: DR. MUHAMMAD NAJIB

DIKOTOMI istilah "sakral" dan "profan" diperkenalkan oleh seorang ilmuwan sosial asal Perancis bernama Emile Durkheim. Namanya sering disebut ketika orang membahas berbagai fenomena sosial dalam masyarakat beragama.

Dulu Nurchlolis Masjid sering meminjam teori Durkheim ini, untuk menjelaskan sesuatu yang tidak boleh diubah dan yang boleh diubah, bahkan dianjurkan untuk diubah dalam Islam. Perubahan diperlukan sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu. Bagi Cak Nur wilayah ini bagian dari wilayah tajdid.

Contoh yang masuk wilayah sakral seperti bentuk ibadah yang sudah baku sehingga terlarang untuk diubah, bahkan mempertanyakanpun dilarang. Wilayah ini oleh para ulama disebut sebagai ibadah mahdzah, seperti Shalat baik tata cara maupun jumlahnya, puasa, zakat, dan seterusnya.


Sementara yang masuk wilayah profan seperti semua ilmu pengetahuan, sain, dan teknologi beserta produk hilirnya, merupakan bagian dari wilayah profan yang menuntut perubahan terus-menerus. Disinilah pintu iztihad terbuka sangat lebar.

Para ulama menyebut wilayah ini sebagai ibadah gairu mahdzah. Untuk hal-hal yang bersifat fisik tentu lebih mudah, dibanding yang bersifat non fisik seperti pemahaman, gagasan, dan konsep. Padahal semua ini mempengaruhi perilaku manusia di masyarakat.

Pembahasan masalah ini penting karena ada perintah Allah dalam Al Qur'an dalam surah Al Baqarah 208, agar setiap muslim menjalankan Islam secara kaffah. Para ulama pada umumnya memaknai kata "kaffah" dengan "total" atau "keseluruhan".

Kebanyakan para ulama memaknainya sebagai perintah kepada setiap muslim untuk menjalankan semua perintah Allah tanpa pilih-pilih. Penjelasan umum seperti ini tentu tidak salah, akan tetapi menyisakan pertanyaan lanjutan. Bagaimana dengan realitas adanya keterbatasan kapasitas atau kemampuan manusia itu sendiri ?

Analoginya, ilmu Allah itu sangat luas, tentu tidak mungkin semuanya akan dipelajari oleh satu orang, sehingga setiap orang harus memilih. Atau ilmu itu dibagi-bagi dan dikelompokkan, kemudian dibagi-bagi, sehingga setiap orang dapat mempelajari sebagian sesuai dengan minat dan kapasitasnya.

Seperti ketika memasuki perguruan tinggi, setiap calon mahasiswa harus memilih fakultas tertentu, yang kemudian dibagi lagi menjadi Jurusan tertentu.

Dengan meminjam teori Durkheim, maka dengan mudah dapat ditempatkan bahwa dunia politik, khususnya dalam maknanya: who, get what, when, and how, masuk dalam wilayah profan. Bagi para politisi muslim, muncul pertanyaan bagaimana agar semua kegiatan di wilayah ini agar bernilai ibadah ?

Disinilah hadist yang berbunyi: sesungguhnya nilai setiap perbuatan tergantung pada niatnya, memiliki maknanya yang sangat dalam. Para politisi dalam konteks ini sesungguhnya ibarat pisau bermata dua, dia bisa mengantarkan negara kepada kebaikan, jika diniatkan sebagai pengabdian pada bangsanya atau sebagai bagian dari bentuk ibadah kepada sang Khaliq.

Akan tetapi para politisi  juga bisa mengantarkan pada bencana, bila niatnya sekadar untuk mengejar kekuasaan, mengumpulkan harta, atau hal-hal lain yang menjadi perhiasan dunia. Hal ini banyak dibahas oleh seorang ilmuwan Italia bernama Machiavelli.

Jika masalah yang menentukan sebuah negara akan dibawa kepada kebaikan atau keburukan oleh para politisinya hanya ditentukan oleh niat, yang tidak mudah dibaca publik, apalagi para politisi konon lebih hebat dari para aktor film dalam membungkus niat yang sesungguhnya.

Hal inilah yang menyebabkan dari masa ke masa, masyarakat sebagian besar kecewa dengan para politisinya. Dengan kata lain, sedikit sekali para politisi yang bisa menjadi negarawan, dan lebih sedikit lagi yang kemudian diakui sebagai pahlawan.

Untuk itulah Al Qur'an memperingatkan berulang-ulang, khususnya pada politisi yang menggunakan agama sebagai instrumen dalam perjuangannya, dengan metafora: janganlah menjadi seperti mereka yang menjual agama dengan harga yang murah, menukarkan urusan akhirat dengan dunia.

Dalam Al Qur'an, peringatan ini sudah diberikan kepada pengikut Nabi Musa  (Yahudi), pengikut Nabi Isa(Nasrani), disamping pengikut Nabi Muhammad (Islam).

Peringatan ini menunjukkan dengan jelas, adanya kerentanan yang dihadapi tokoh-tokoh agama yang terjun ke dunia politik. Karena itu, sejatinya beban sekaligus tanggungjawab  yang berada dipunggung para tokoh agama, jauh lebih lebih berat dari pada masyarakat awam. Wallahua'lam.

Penulis adalah Pengamat Politik Islam dan Demokrasi

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya