Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ini Dua Aturan Insentif Pajak Yang Dikeluarkan Pemerintah Untuk Tanggulangi Dampak Covid-19

SENIN, 27 APRIL 2020 | 21:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan dua aturan terkait insentif pajak, yang bertujuan untuk menghalau dampak ekonomi dari pandemik virus corona baru (Covid-19).  

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengungkapkan, dua aturan ini ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2020 dan PMK 34/2020.

"Yang pertama adalah support pajak untuk penanganan pencegahan Covid-19 itu sendiri. Dan kemudian kelompok yang kedua adalah support pajak untuk pemulihan dunia usaha," ujar Suryo Utomo dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (27/4).

Lebih rinci, Suryo Utomo menerangkan bahwa PMK 28/2020 memberikan pembebasan pajak terhadap barang-barang dan atau jasa, yang diperlukan sejumlah institusi yang ditunjuk dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19.

Beberapa institusi yang ditunjuk pemerintah diantaranya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rumah Sakit Rujukan Pemerintah, dan juga institusi lainnya yang ditunjuk dan bertugas untuk menangani pandemi corona.

Insentif pertama yang diatur dalam PMK ini diberikan dalam bentuk pembebasan Pajak Pertamabahn Nilai (PPN). Sejumkah jenis barang yang dibebaskan pajaknya  yakni, obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, alat pendeteksi, alat pelindung diri (APD), alat-alat untuk keperluan pasien, dan peralatan lainnya yang diperlukan.

"Oleh karena itu dengan PMK nomor 28 ini diberikan fasilitas, bahwa atas PPN yang terutang tidak dipungut atas PPN yang terutang ditanggung pemerintah, atau atas PPN yang terutang tidak dikenakan," sebut Suryo Utomo.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) kepada institusi penanganan Covid-19. Pembebasan jenis pajak ini meliputi PPh pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh pasal 23.

Untuk jasa yang mendapatkan pembebasan PPh inu mencakup jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

"Jadi harapan besarnya adalah bahwa tersedia barang-barang yang sangat diperlukan untuk menangani mempercepat penanganan pemulihan wabah coronavirus 19 ini," ucap Suryo Utomo.

Lebih lanjut Suryo Utomo merinci terkait PMK 34/2020 yang memberikan tiga fasilitas. Diantaranya meliputi pembebasan bea masuk dan cukai, tidak memungut PPN dan PPnBM, serta tidak menarik PPh Pasal 22.

Dalam konteks ini, terdapat enam jenis barang yang mendapatkan fasilitas jenis ini. Yakni berupa hand sanitizer, test kit, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta APD.

"Jadi yang tidak masuk PMK 34 dapat menggunakan PMK 28 dalam jenis barang yang tidak dipungut PPN dan bebas PPh pasal 22 impor," demikian Suryo Utomo.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya