Berita

Wakil Ketua KPK Alex Marwata saat rilis penangkapan Ketua DPRD Muara Enim/Repro

Hukum

Sudah 2 Kali Mangkir, Ketua DPRD Dan Plt Kadin PUPR Muara Enim Jadi Tersangka KPK Sejak Awal Maret 2020

SENIN, 27 APRIL 2020 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terhadap kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim non-aktif, Ahmad Yani sejak awal Maret 2020 kemarin.

Komisioner KPK, Alexander Marwata mengatakan, penangkapan dua orang tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Alex melanjutkan, perkara ini berasal sari kegiatan tangkap tangan oleh KPK pada 3 September 2018 lalu. Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai 35 ribu dolar Amerika dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.


Ketiganya ialah Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM) dan pihak swasta atau kontraktor, Robi Okta Fahlevi (ROF).

"Saat ini persidangan AYN dan EM masih berlangsung. Sedangkan ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan yang disiarkan melalui akun media sosial KPK, Senin (27/4) sore.

Selanjutnya kata Alex, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek tersebut setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan dua orang tersangka yakni AHB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan RS selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," jelas Alex.

KPK pun kata Alex juga telah mengirimkan tembusan informasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka pada 3 Maret 2020.

KPK pun juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada 17 April 2020 dan 23 April 2020 kemarin.

"Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu 26 Aril 2020 kemarin," pungkas Alex.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya