Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tiga Kategori Hukuman Bagi ASN Yang Nekat Mudik

SENIN, 27 APRIL 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menetapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik selama wabah Covid-19.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pedoman penerapan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik di tengah pandemi Covid-19.

Pedoman tersebut tertera dalam Surat Edaran Kepala BKN 11/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada masa Covid-19.


Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menjelaskan surat edaran tersebut untuk menjawan pertanyaan para AS mengenai aturan pelarangan mudik.

"Karena banyak pertanyaan dari instansi di pusat dan daerah maka BKN perlu mengeluarkan surat edaran Kepala BKN," kata Supranawa,
dalam konferensi pers daring, Senin (27/4).

Penjatuhan sanksi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Di dalam surat edaran itu disebutkan tiga kategori pelanggaran berdasarkan tanggal dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang ASN bepergian keluar daerah.

Kategori I bagi ASN yang mulai mudik sejak 30 Maret 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Bagi ASN. Ini masuk dalam hukuman ringan.

Kemudian kategori II bagi ASN yang mudik pada 6 April 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 41/2020 atas perubahan SE yang sebelumnya. Ini masuk hukuman disiplin sedang

Kategori III bagi ASN yang mudik pada 9 April 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 46/2020. Ini masuk hukuman disiplin berat.

Hukuman mulai dari disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian tidak hormat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya