Berita

Bupati Probolinggo (berkacamata hitam), Tantriana Sari/RMOLJatim

Nusantara

Imbas Corona, Bupati Probolinggo Terbitkan Edaran Melarang Bukber Dan Sahur On The Street

SENIN, 27 APRIL 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan 1441 Hijriyah berbebda dari tahun-tahun sebelumnya, karena pandemik virus corona baru (Covid-19).

Di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melarang kegiatan buka puasa bersama maupun sahur on the street. Tujuannya, demi pencegahan penyebaran virus corona.

Terkait hal ini, Bupati Tantri sudah mengeluarkan surat edaran tentang 16 panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah. Salah satu poinnya yakni melarang adanya acara buka bersama ataupun acara sahur on the street.


Larangan acara buka bersama dan sahur on the street ini secara jelas tertulis pada poin dua dalam SE Bupati Probolinggo nomor 451/220/426.33/2020 tanggal 21 April. Surat edaran ini ditujukan pada kepala perangkat daerah, ketua MUI, ketua BAZNAS, ketua organisasi sosial keagamaan, serta kepala desa se-Kabupaten Probolinggo.

Dilaporkan Kantor Berita RMOL Jatim, Bupati Tantri menyatakan bahwa adanya panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tersebut merupakan salah satu langkah kebijakannya untuk melindungi warga kabupaten Probolinggo dari penyebaran Covid-19.

“Kami berharap dengan adanya panduan ini dapat dipatuhi oleh seluruh warga kabupaten Probolinggo. Tujuannya hanya satu, yakni memastikan tidak ada lagi warga kabupaten Probolinggo yang positif terpapar Covid-19,” ungkap Tantri, Senin (27/04).

Istri Politisi Nasdem Hasan Aminuddin ini menjelaskan, larangan diadakannya acara buka bersama dan sahur 0n the street merupakan salah satu langkah dalam penerapan physical distancing dan protokol kesehatan di masyarakat. Karena apabila kedua kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, maka upaya dan usaha pemkab Probolinggo dalam membendung jumlah pasien positif Covid-19 akan sia-sia.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari 16 panduan yang telah kami susun. Semoga hal ini dapat dimaklumi dan dijalankan secara maksimal oleh warga kabupaten Probolinggo selama bulan suci ramadhan,” jelasnya.

Ditegaskan pula bahwa surat edaran ini wajib dipatuhi dan dijalankan dengan baik. Ini terutama agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Probolinggo dapat dikontrol dan dapat dihentikan sesuai dengan penanganan medis yang ada.

“Kami menekankan dan menegaskan kembali penanganan dan penegahan penyebaran Covid-19 adalah bukan hanya tugas dari Satgas Covid-19, melainkan juga tugas dari seluruh pihak termasuk elemen masyarakat didalamnya,” katanya.

Dalam surat edaran Bupati Tantri ini setidaknya terdapat 15 poin panduan selain larangan diadakannya acara buka bersama dan sahur on the street. Beberapa diantaranya yakni agar shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

Berikutnya, khusus untuk desa positif Covid-19 (desa merah) dan sekitarnya, pelaksanaan salat fardu/rawatib, salat tarawih, dan tilawah/tadarus Alquran wajib dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. Berikutnya, meniadakan peringatan Nuzulul-Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala.

Selanjutnya, Bupati juga melarang kegiatan takbir keliling. Untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melaui layanan jemput zakat oleh Baznas, hingga silaturahmi atau halalbihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya ldul Fitri, bisa dilakukan melalui media-sosial dan videocall/conference.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya