Berita

Bupati Probolinggo (berkacamata hitam), Tantriana Sari/RMOLJatim

Nusantara

Imbas Corona, Bupati Probolinggo Terbitkan Edaran Melarang Bukber Dan Sahur On The Street

SENIN, 27 APRIL 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan 1441 Hijriyah berbebda dari tahun-tahun sebelumnya, karena pandemik virus corona baru (Covid-19).

Di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melarang kegiatan buka puasa bersama maupun sahur on the street. Tujuannya, demi pencegahan penyebaran virus corona.

Terkait hal ini, Bupati Tantri sudah mengeluarkan surat edaran tentang 16 panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah. Salah satu poinnya yakni melarang adanya acara buka bersama ataupun acara sahur on the street.


Larangan acara buka bersama dan sahur on the street ini secara jelas tertulis pada poin dua dalam SE Bupati Probolinggo nomor 451/220/426.33/2020 tanggal 21 April. Surat edaran ini ditujukan pada kepala perangkat daerah, ketua MUI, ketua BAZNAS, ketua organisasi sosial keagamaan, serta kepala desa se-Kabupaten Probolinggo.

Dilaporkan Kantor Berita RMOL Jatim, Bupati Tantri menyatakan bahwa adanya panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tersebut merupakan salah satu langkah kebijakannya untuk melindungi warga kabupaten Probolinggo dari penyebaran Covid-19.

“Kami berharap dengan adanya panduan ini dapat dipatuhi oleh seluruh warga kabupaten Probolinggo. Tujuannya hanya satu, yakni memastikan tidak ada lagi warga kabupaten Probolinggo yang positif terpapar Covid-19,” ungkap Tantri, Senin (27/04).

Istri Politisi Nasdem Hasan Aminuddin ini menjelaskan, larangan diadakannya acara buka bersama dan sahur 0n the street merupakan salah satu langkah dalam penerapan physical distancing dan protokol kesehatan di masyarakat. Karena apabila kedua kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, maka upaya dan usaha pemkab Probolinggo dalam membendung jumlah pasien positif Covid-19 akan sia-sia.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari 16 panduan yang telah kami susun. Semoga hal ini dapat dimaklumi dan dijalankan secara maksimal oleh warga kabupaten Probolinggo selama bulan suci ramadhan,” jelasnya.

Ditegaskan pula bahwa surat edaran ini wajib dipatuhi dan dijalankan dengan baik. Ini terutama agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Probolinggo dapat dikontrol dan dapat dihentikan sesuai dengan penanganan medis yang ada.

“Kami menekankan dan menegaskan kembali penanganan dan penegahan penyebaran Covid-19 adalah bukan hanya tugas dari Satgas Covid-19, melainkan juga tugas dari seluruh pihak termasuk elemen masyarakat didalamnya,” katanya.

Dalam surat edaran Bupati Tantri ini setidaknya terdapat 15 poin panduan selain larangan diadakannya acara buka bersama dan sahur on the street. Beberapa diantaranya yakni agar shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

Berikutnya, khusus untuk desa positif Covid-19 (desa merah) dan sekitarnya, pelaksanaan salat fardu/rawatib, salat tarawih, dan tilawah/tadarus Alquran wajib dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. Berikutnya, meniadakan peringatan Nuzulul-Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala.

Selanjutnya, Bupati juga melarang kegiatan takbir keliling. Untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melaui layanan jemput zakat oleh Baznas, hingga silaturahmi atau halalbihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya ldul Fitri, bisa dilakukan melalui media-sosial dan videocall/conference.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya