Berita

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto/RMOL Lampung

Presisi

Tegakkan SOP Pelarangan Mudik, Dirlantas Polda Lampung Sekat Tujuh Titik

SABTU, 25 APRIL 2020 | 23:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung membuat penyekatan di tujuh titik pintu masuk provinsi Lampung untuk menegakkan SOP pelarangan mudik sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, Sabtu (25/4), mengatakan, ketujuh pos penyekatan tersebut sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun ketujuh titik tersebut adalah: 1. Pos Bakauheni di Lampung Selatan sebagai cek poin arus kendaraan dari/ke Pulau Jawa; 2. Pos Pelabuhan Panjang di Bandarlampung  sebagai cek point arus kendaraan dari dan ke Jakarta/Semarang; 3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru di Lampung Selatan memantau arus kendaraan dari/ke Jakarta;


Selanjutnya 4. Pos Krui di Pesisir Barat untuk memantau arus mudik dari/ke Provinsi Bengkulu; Pos Sukau di Lampung Barat untuk memantau arus kendaraan dari/ke Oku Selatan Sumatera Selatan; 6. Pos Way Tuba di Way Kanan untuk memantau arus kendaraan dari/ke Oku Timur Sumatera Selatan; dan 7. Pos Simpang Pematang di Mesuji untuk memantau arus kendaraan dari/ke Sumatera Selatan.

Sejak Jumat 24 April hingga 7 Mei 2020, dalam penegakan SOP di ketujuh pos pantau tersebut, Dirlantas Polda Lampung mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelanggar diberi pengertian dan hanya diarahkan untuk memutar balik kembali ke asal kedatangannya.

Nantinya setelah 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk denda.

Kombes Pol Chiko Ardwiatto menambahkan, untuk kendaraan lokal antarkabupaten atau kota di Provinsi Lampung, tidak dilakukan pelarangan.

Akan tetapi, Dirlantas Polda Lampung mengetatkan SOP sesuai standar penanganan Covid-19. Mulai dari pemeriksaan kesehatan penumpang, pengaturan jarak fisik, hingga penyemprotan desinfektan.

"Untuk kendaran lokal tidak ada (pelarangan), hanya memeriksa di pos-pos saja, dan SOP yang sudah ada, kita kuatkan lagi," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung.

Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik pada lebaran tahun ini. Masyarakat diminta untuk mematuhi larangan pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Terlebih saat ini sudah ada pedoman yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19," ujarnya.

Peraturan pelarangan kendaraan tersebut hanya dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya