Berita

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto/RMOL Lampung

Presisi

Tegakkan SOP Pelarangan Mudik, Dirlantas Polda Lampung Sekat Tujuh Titik

SABTU, 25 APRIL 2020 | 23:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung membuat penyekatan di tujuh titik pintu masuk provinsi Lampung untuk menegakkan SOP pelarangan mudik sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, Sabtu (25/4), mengatakan, ketujuh pos penyekatan tersebut sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun ketujuh titik tersebut adalah: 1. Pos Bakauheni di Lampung Selatan sebagai cek poin arus kendaraan dari/ke Pulau Jawa; 2. Pos Pelabuhan Panjang di Bandarlampung  sebagai cek point arus kendaraan dari dan ke Jakarta/Semarang; 3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru di Lampung Selatan memantau arus kendaraan dari/ke Jakarta;


Selanjutnya 4. Pos Krui di Pesisir Barat untuk memantau arus mudik dari/ke Provinsi Bengkulu; Pos Sukau di Lampung Barat untuk memantau arus kendaraan dari/ke Oku Selatan Sumatera Selatan; 6. Pos Way Tuba di Way Kanan untuk memantau arus kendaraan dari/ke Oku Timur Sumatera Selatan; dan 7. Pos Simpang Pematang di Mesuji untuk memantau arus kendaraan dari/ke Sumatera Selatan.

Sejak Jumat 24 April hingga 7 Mei 2020, dalam penegakan SOP di ketujuh pos pantau tersebut, Dirlantas Polda Lampung mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelanggar diberi pengertian dan hanya diarahkan untuk memutar balik kembali ke asal kedatangannya.

Nantinya setelah 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk denda.

Kombes Pol Chiko Ardwiatto menambahkan, untuk kendaraan lokal antarkabupaten atau kota di Provinsi Lampung, tidak dilakukan pelarangan.

Akan tetapi, Dirlantas Polda Lampung mengetatkan SOP sesuai standar penanganan Covid-19. Mulai dari pemeriksaan kesehatan penumpang, pengaturan jarak fisik, hingga penyemprotan desinfektan.

"Untuk kendaran lokal tidak ada (pelarangan), hanya memeriksa di pos-pos saja, dan SOP yang sudah ada, kita kuatkan lagi," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung.

Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik pada lebaran tahun ini. Masyarakat diminta untuk mematuhi larangan pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Terlebih saat ini sudah ada pedoman yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19," ujarnya.

Peraturan pelarangan kendaraan tersebut hanya dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya