Berita

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto/RMOL Lampung

Presisi

Tegakkan SOP Pelarangan Mudik, Dirlantas Polda Lampung Sekat Tujuh Titik

SABTU, 25 APRIL 2020 | 23:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung membuat penyekatan di tujuh titik pintu masuk provinsi Lampung untuk menegakkan SOP pelarangan mudik sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, Sabtu (25/4), mengatakan, ketujuh pos penyekatan tersebut sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun ketujuh titik tersebut adalah: 1. Pos Bakauheni di Lampung Selatan sebagai cek poin arus kendaraan dari/ke Pulau Jawa; 2. Pos Pelabuhan Panjang di Bandarlampung  sebagai cek point arus kendaraan dari dan ke Jakarta/Semarang; 3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru di Lampung Selatan memantau arus kendaraan dari/ke Jakarta;

Selanjutnya 4. Pos Krui di Pesisir Barat untuk memantau arus mudik dari/ke Provinsi Bengkulu; Pos Sukau di Lampung Barat untuk memantau arus kendaraan dari/ke Oku Selatan Sumatera Selatan; 6. Pos Way Tuba di Way Kanan untuk memantau arus kendaraan dari/ke Oku Timur Sumatera Selatan; dan 7. Pos Simpang Pematang di Mesuji untuk memantau arus kendaraan dari/ke Sumatera Selatan.

Sejak Jumat 24 April hingga 7 Mei 2020, dalam penegakan SOP di ketujuh pos pantau tersebut, Dirlantas Polda Lampung mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelanggar diberi pengertian dan hanya diarahkan untuk memutar balik kembali ke asal kedatangannya.

Nantinya setelah 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk denda.

Kombes Pol Chiko Ardwiatto menambahkan, untuk kendaraan lokal antarkabupaten atau kota di Provinsi Lampung, tidak dilakukan pelarangan.

Akan tetapi, Dirlantas Polda Lampung mengetatkan SOP sesuai standar penanganan Covid-19. Mulai dari pemeriksaan kesehatan penumpang, pengaturan jarak fisik, hingga penyemprotan desinfektan.

"Untuk kendaran lokal tidak ada (pelarangan), hanya memeriksa di pos-pos saja, dan SOP yang sudah ada, kita kuatkan lagi," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung.

Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik pada lebaran tahun ini. Masyarakat diminta untuk mematuhi larangan pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Terlebih saat ini sudah ada pedoman yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19," ujarnya.

Peraturan pelarangan kendaraan tersebut hanya dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya