Berita

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto/RMOL Lampung

Presisi

Tegakkan SOP Pelarangan Mudik, Dirlantas Polda Lampung Sekat Tujuh Titik

SABTU, 25 APRIL 2020 | 23:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung membuat penyekatan di tujuh titik pintu masuk provinsi Lampung untuk menegakkan SOP pelarangan mudik sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, Sabtu (25/4), mengatakan, ketujuh pos penyekatan tersebut sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun ketujuh titik tersebut adalah: 1. Pos Bakauheni di Lampung Selatan sebagai cek poin arus kendaraan dari/ke Pulau Jawa; 2. Pos Pelabuhan Panjang di Bandarlampung  sebagai cek point arus kendaraan dari dan ke Jakarta/Semarang; 3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru di Lampung Selatan memantau arus kendaraan dari/ke Jakarta;


Selanjutnya 4. Pos Krui di Pesisir Barat untuk memantau arus mudik dari/ke Provinsi Bengkulu; Pos Sukau di Lampung Barat untuk memantau arus kendaraan dari/ke Oku Selatan Sumatera Selatan; 6. Pos Way Tuba di Way Kanan untuk memantau arus kendaraan dari/ke Oku Timur Sumatera Selatan; dan 7. Pos Simpang Pematang di Mesuji untuk memantau arus kendaraan dari/ke Sumatera Selatan.

Sejak Jumat 24 April hingga 7 Mei 2020, dalam penegakan SOP di ketujuh pos pantau tersebut, Dirlantas Polda Lampung mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelanggar diberi pengertian dan hanya diarahkan untuk memutar balik kembali ke asal kedatangannya.

Nantinya setelah 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk denda.

Kombes Pol Chiko Ardwiatto menambahkan, untuk kendaraan lokal antarkabupaten atau kota di Provinsi Lampung, tidak dilakukan pelarangan.

Akan tetapi, Dirlantas Polda Lampung mengetatkan SOP sesuai standar penanganan Covid-19. Mulai dari pemeriksaan kesehatan penumpang, pengaturan jarak fisik, hingga penyemprotan desinfektan.

"Untuk kendaran lokal tidak ada (pelarangan), hanya memeriksa di pos-pos saja, dan SOP yang sudah ada, kita kuatkan lagi," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung.

Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik pada lebaran tahun ini. Masyarakat diminta untuk mematuhi larangan pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Terlebih saat ini sudah ada pedoman yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19," ujarnya.

Peraturan pelarangan kendaraan tersebut hanya dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya