Berita

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto/RMOL Lampung

Presisi

Tegakkan SOP Pelarangan Mudik, Dirlantas Polda Lampung Sekat Tujuh Titik

SABTU, 25 APRIL 2020 | 23:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung membuat penyekatan di tujuh titik pintu masuk provinsi Lampung untuk menegakkan SOP pelarangan mudik sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, Sabtu (25/4), mengatakan, ketujuh pos penyekatan tersebut sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun ketujuh titik tersebut adalah: 1. Pos Bakauheni di Lampung Selatan sebagai cek poin arus kendaraan dari/ke Pulau Jawa; 2. Pos Pelabuhan Panjang di Bandarlampung  sebagai cek point arus kendaraan dari dan ke Jakarta/Semarang; 3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru di Lampung Selatan memantau arus kendaraan dari/ke Jakarta;


Selanjutnya 4. Pos Krui di Pesisir Barat untuk memantau arus mudik dari/ke Provinsi Bengkulu; Pos Sukau di Lampung Barat untuk memantau arus kendaraan dari/ke Oku Selatan Sumatera Selatan; 6. Pos Way Tuba di Way Kanan untuk memantau arus kendaraan dari/ke Oku Timur Sumatera Selatan; dan 7. Pos Simpang Pematang di Mesuji untuk memantau arus kendaraan dari/ke Sumatera Selatan.

Sejak Jumat 24 April hingga 7 Mei 2020, dalam penegakan SOP di ketujuh pos pantau tersebut, Dirlantas Polda Lampung mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelanggar diberi pengertian dan hanya diarahkan untuk memutar balik kembali ke asal kedatangannya.

Nantinya setelah 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk denda.

Kombes Pol Chiko Ardwiatto menambahkan, untuk kendaraan lokal antarkabupaten atau kota di Provinsi Lampung, tidak dilakukan pelarangan.

Akan tetapi, Dirlantas Polda Lampung mengetatkan SOP sesuai standar penanganan Covid-19. Mulai dari pemeriksaan kesehatan penumpang, pengaturan jarak fisik, hingga penyemprotan desinfektan.

"Untuk kendaran lokal tidak ada (pelarangan), hanya memeriksa di pos-pos saja, dan SOP yang sudah ada, kita kuatkan lagi," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung.

Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik pada lebaran tahun ini. Masyarakat diminta untuk mematuhi larangan pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Terlebih saat ini sudah ada pedoman yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19," ujarnya.

Peraturan pelarangan kendaraan tersebut hanya dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya