Berita

Eks Ketum PPP, M. Romahurmuziy/Net

Hukum

Banding Romahurmuziy Diterima, Pakar Hukum: Jika Masa Hukuman Selesai, Harus Segera Dibebaskan

SABTU, 25 APRIL 2020 | 15:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romi, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman Romi kini menjadi 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Merespons putusan Pengatdilan Tinggi DKI Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan (Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku telah menerimanya salinan putusan tersebut pada Kamis (23/4) kemarin.

Saat ini, tim Jaksa KPK sedang menganalisa pertimbangan putusan Hakim PT DKI Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya yang akan diajukan ke pimpinan KPK.


Terkait banding politisi PPP yang dikabulkan PT DKI, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda berpendapat KPK harus segara membebaskan M. Romahurmuziy saat masa hukuman satu tahun yang dijatuhi Pengadikan Tinggi DKI Jakarta berakhir.

“Kalau pengadilan menentukan 1 tahun, sekarang jika sudah habis satu tahun, ya dia keluar dong,” kata Huda kepada media, Sabtu (25/4).

Menurutnya, lembaga antirasuah berhak mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut. Namun demikian, hak Romahurmuziy untuk bebas setelah satu tahun masa tahanan juga harus diberikan.

Kata Choirul Huda, Romahurmuziy bisa saja kembali menjalani masa hukuman jika KPK melakukan kasasi dan hakim menjatuhkan hukuman lebih dari satu tahun.

“Kecuali nanti keputusan kasasinya lebih banyak dari satu tahun, bisa masuk lagi untuk menjalani sidang masa hukumannya,” kata Huda.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. KPK juga menilai hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi pada 20 Januari lalu.

Hakim memutuskan Romi terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Suap yang diberikan Haris dan Muafaq lantaran Romi telah membantu keduanya dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.

Romi terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab.

Pemberi suap kepada Romi tersebut juga telah divonis. Haris dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Muafaq dihukum 1,5 tahun penjara.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya