Berita

Eks Ketum PPP, M. Romahurmuziy/Net

Hukum

Banding Romahurmuziy Diterima, Pakar Hukum: Jika Masa Hukuman Selesai, Harus Segera Dibebaskan

SABTU, 25 APRIL 2020 | 15:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romi, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman Romi kini menjadi 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Merespons putusan Pengatdilan Tinggi DKI Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan (Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku telah menerimanya salinan putusan tersebut pada Kamis (23/4) kemarin.

Saat ini, tim Jaksa KPK sedang menganalisa pertimbangan putusan Hakim PT DKI Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya yang akan diajukan ke pimpinan KPK.


Terkait banding politisi PPP yang dikabulkan PT DKI, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda berpendapat KPK harus segara membebaskan M. Romahurmuziy saat masa hukuman satu tahun yang dijatuhi Pengadikan Tinggi DKI Jakarta berakhir.

“Kalau pengadilan menentukan 1 tahun, sekarang jika sudah habis satu tahun, ya dia keluar dong,” kata Huda kepada media, Sabtu (25/4).

Menurutnya, lembaga antirasuah berhak mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut. Namun demikian, hak Romahurmuziy untuk bebas setelah satu tahun masa tahanan juga harus diberikan.

Kata Choirul Huda, Romahurmuziy bisa saja kembali menjalani masa hukuman jika KPK melakukan kasasi dan hakim menjatuhkan hukuman lebih dari satu tahun.

“Kecuali nanti keputusan kasasinya lebih banyak dari satu tahun, bisa masuk lagi untuk menjalani sidang masa hukumannya,” kata Huda.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. KPK juga menilai hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi pada 20 Januari lalu.

Hakim memutuskan Romi terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Suap yang diberikan Haris dan Muafaq lantaran Romi telah membantu keduanya dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.

Romi terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab.

Pemberi suap kepada Romi tersebut juga telah divonis. Haris dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Muafaq dihukum 1,5 tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya