Berita

Andy William Sinaga/Net

Politik

Soal Kartu Prakerja, Kaum Buruh Lebih Membutuhkan Bantuan Tunai PHK

SABTU, 25 APRIL 2020 | 14:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Di tengah banyaknya perusahaan yang melakukan kebijakan pengurangan tenaga kerja melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19, dimana menurut catatan Labor Institute Indonesia, pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan dikarenakan PHK dan dirumahkan sementara sudah menyentuh lebih kurang 1 juta.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, mengatakan, mayoritas pekerja yang terkena dampak adalah manufaktur, retail dan perdagangan, transportasi, pariwisata dan perhotelan.

Menurut pihaknya, kebijakan Kartu Prakerja yang sudah masuk gelombang kedua ternyata belum sepenuhnya membantu perekonomian dan pemenuhan kebutuhan pokok para pekerja yang ter-PHK.


"Keberadaan Kartu Prakerja belum memenuhi harapan para pekerja yang ter-PHK. Sistemnya harus direvisi dengan membuat kebijakan bantuan tunai PHK bagi pekerja buruh yang ter-PHK dengan keterlibatan dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dan Balai Latihan Kerja (BLK)," ujar Andy William, Sabtu (25/4).

Anehnya menurut Labor Institute, Kementerian Ketenagakerjaan lewat Kemnaker.go.id sebagai kementerian teknis yang mengurusi tenaga kerja juga sebagai mitra yang sama kedudukannya dengan perusahaan startup Bukalapak dan Tokopedia.

"Ada yang salah dalam infrastruktur Kartu Prakerja, kenapa bukan Kemnaker saja sebagai leading sektornya," tegas Andy William.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo perlu segera merevisi infrastruktur Kartu Prakerja.
"Bantuan tunai PHK dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup para pekerja yang ter-PHK dan membayar kontrakan atau kostan tempat tinggal mereka," tutup Andy William.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya