Berita

Andy William Sinaga/Net

Politik

Soal Kartu Prakerja, Kaum Buruh Lebih Membutuhkan Bantuan Tunai PHK

SABTU, 25 APRIL 2020 | 14:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Di tengah banyaknya perusahaan yang melakukan kebijakan pengurangan tenaga kerja melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19, dimana menurut catatan Labor Institute Indonesia, pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan dikarenakan PHK dan dirumahkan sementara sudah menyentuh lebih kurang 1 juta.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, mengatakan, mayoritas pekerja yang terkena dampak adalah manufaktur, retail dan perdagangan, transportasi, pariwisata dan perhotelan.

Menurut pihaknya, kebijakan Kartu Prakerja yang sudah masuk gelombang kedua ternyata belum sepenuhnya membantu perekonomian dan pemenuhan kebutuhan pokok para pekerja yang ter-PHK.


"Keberadaan Kartu Prakerja belum memenuhi harapan para pekerja yang ter-PHK. Sistemnya harus direvisi dengan membuat kebijakan bantuan tunai PHK bagi pekerja buruh yang ter-PHK dengan keterlibatan dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dan Balai Latihan Kerja (BLK)," ujar Andy William, Sabtu (25/4).

Anehnya menurut Labor Institute, Kementerian Ketenagakerjaan lewat Kemnaker.go.id sebagai kementerian teknis yang mengurusi tenaga kerja juga sebagai mitra yang sama kedudukannya dengan perusahaan startup Bukalapak dan Tokopedia.

"Ada yang salah dalam infrastruktur Kartu Prakerja, kenapa bukan Kemnaker saja sebagai leading sektornya," tegas Andy William.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo perlu segera merevisi infrastruktur Kartu Prakerja.
"Bantuan tunai PHK dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup para pekerja yang ter-PHK dan membayar kontrakan atau kostan tempat tinggal mereka," tutup Andy William.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya