Berita

Ilustrasi Kesibukan Bandara/Net

Bisnis

Bandara Tetap Normal, Pelarangan Terbang Tidak Berlaku Untuk Semua

SABTU, 25 APRIL 2020 | 07:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Larangan mudik resmi berlaku kemarin,  Jumat (24/4). Dengan berlakunya larangan tersebut, berarti seluruh moda transportasi untuk kegiatan mudik dihentikan sementara, termasuk transportasi udara.

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, penghentian sementara transportasi udara hanya berlaku di wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau berstatus zona merah virus corona (Covid-19).

Sehingga penerbangan yang mengangkut penumpang ke atau dari wilayah yang tidak menerapkan PSBB, pesawat komersil masih bisa mengangkut penumpang.


Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan masyarakat dilarang menggunakan transportasi udara untuk melakukan perjalanan udara melalui bandara dari dan ke wilayah PSBB atau status zona merah.

"Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi," isi pernyataan Permenhub, Jumat (24/4).

Sehingga, daerah yang belum dikategorikan zona merah, maka operasional penerbangan tetap diperbolehkan.

Namun, hampir pusat pergerakan penerbangan saat ini telah masuk zona merah. Salah satunya, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan hal itu dalam keterangannya kepada media.

“Pelarangan penerbangan hanya untuk daerah yang terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah. Bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal,” jelasnya.

Pelarangan penerbangan yang dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya