Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tidak Semua Dilarang Mudik, Pelarangan Hanya Untuk Wilayah Yang Terapkan PSBB, Mana Sajakah?

SABTU, 25 APRIL 2020 | 06:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah secara resmi melarang mudik pada Lebaran 2020 ini. Namun, ternyata larangan itu hanya berlaku pada daerah yang telah ditetapkan berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah.

Pelarangan mudik dari dan ke zona merah diiringi dengan aturan berhentinya moda tranposrtasi untuk mudik ke wilayah tersebut.  

Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) )25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang isinya melarang sementara transportasi udara, darat (kendaraan pribadi roda dua, empat, bus umum), laut, dan transportasi kereta, untuk daerah yang telah diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19).


Berikut ini adalah daerah yang telah menerapkan PSBB

1. DKI Jakarta
Merupakan daerah pertama yang memberlakukan PSBB. Menkes Terawan merestui permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PSBB ditetapkan sejak 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/239/2020. PSBB di DKI Jakarta diperpanjang sampai 7 Mei dan bisa diperpanjang lagi.

2. Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek). PSBB di kelima wilayah ini berlaku mulai 15 April 2020.

3. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
PSBB di 3 wilayah itu akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.

4. Kota Pekanbaru, Riau
PSBB di Pekanbaru berlaku sejak Jumat (17/4). Usai memberlakukan PSBB, kini kendaraan yang hendak masuk ke Pekanbaru pun diperiksa.

5. Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PSBB di Makassar dilaksanakan pada 24 April hingga 7 Mei 2020.

6. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang
Lima kepala daerah di Jabar sepakat untuk memberlakukan kebijakan tersebut pada Rabu 22 April 2020 dini hari, hingga 14 hari ke depan.

7. Kota Tegal, Jawa Tengah
Kota Tegal menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang ditetapkan PSBB. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberlakukan PSBB di Tegal.

8. Sumatera Barat
Menkes Terawan menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

9. Kota Banjarmasin
Menkes Terawan menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

10. Kota Tarakan
Terawan menyetujui penerapan PSBB di Tarakan, Kalimantan Utara. Keputusan itu diambil setelah melakukan beberapa kajian.

11. Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo
Permohonan PSBB itu diusulkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

12. Kabupaten Gowa
Menkes Terawan telah menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PSBB itu untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya